Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Sudah 17 Kali Berhubungan Badan dengan Pria, Cewek Bekasi ini Mengaku Sengaja Dijual Pacarnya

Pria di Bekasi sengaja jual pacarnya ke pria hidung belang demi modal menikah. Ia jual pacarnya Rp 500 ribu sekali pakai

Editor: Budi Rahmat
tribun
JUAL PACAR - Pria di Bekasi jual pacar untuk modal nikah. Pacar dijual ke pria hidung belang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bikin geleng kepala. Pria di Bekasi ini jajakan pacarnya ke pria hidung belang dengan alasan untuk modal menikah.

Sudah 17 kali pacarnya itu berhubungan badan dengan pria lain. Untuk sekali kencan, pelaku mematok tarif Rp 500 ribu.

Apakah pacarnya mau menuruti keinginan melayani pria hidung belang? Ternyata pacarnya jadi korban.

Karena ketika keinginan tidak dipenuhi, maka ia akan dipukul. Karena itulah kemudian ia harus melayani pria hidung belang.

Baca juga: Ini Wilayah Indonesia yang Terdampak Gempa Tektonik Magnitudo 8,7 di Rusia, Lakukan Antisipasi ini

Alasan untuk modal nikah seakan jadi pembenaran oleh pelaku untuk menjajakan pacarnya ke pria hidung belang.

Berikut ini pengakuan Pelaku

Pelaku berinisial  AK (26) . Ia orang Bekasi. Kini  harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya yang sungguh keterlaluan.

Pria ini menjajakan pacarnya sendiri ke hidung belang.

Alasan pelaku melakukan itu pun sungguh mengejutkan.

Pelaku mengaku menjajakan pacarnya sendiri ke para hidung belang dengan alasan untuk mengumpulkan modal nikah.

Korban dijajakan oleh pelaku melalui aplikasi secara online.

Korban juga diancam jika tidak mau menuruti keinginan pelaku untuk melayani hidung belang yang sudah membooking.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto mengatakan, kasus pria jual pacar ke lelaki hidung belang ini terungkap setelah korban DAA (25) membuat laporan polisi.

Saat membuat laporan korban menyebutkan tak hanya menjual ke pria hidung belang, korban juga tidak kuat karena kerap dianiaya oleh pelaku.

"Korban karena mungkin sudah tidak kuat terhadap ancaman yang dilakukan oleh tersangka, korban melaporkan ke Polsek Cikarang Timur," katanya saat konferensi pers pada Selasa (28/7/2025).

Ia menyebutkan, korban yang merupakan kekasih pelaku dianiaya jika tidak mau melayani lelaki hidung belang yang telah mem-bookingnya.

Korban diminta oleh pelaku untuk melayani lelaki hidung belang dengan alasan uang hasil menjajakan diri untuk biaya nikah.

Atas dasar iming-iming itu korban pun mau menuruti keinginan pelaku.

"Jadi tersangka ini berpacaran dengan saudara DAA (korban), kemudian dijanjikan dia dinikahkan, karena belum punya uang, tersangka ini menjual pasangannya ini kepada orang lain," katanya.

"Dan kalau tidak mau, tersangka ini mengancam korban, akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban," lanjut Sugiharto.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah menjajakan kekasihnya itu sebanyak 17 kali kepada pria hidung belang.

Untuk sekali kencan dengan pacarnya, pelaku memasang tarif sebesar Rp500 ribu.

"Jadi sekali kencan yang bersangkutan (tersangka) menawarkan kepada (pria) hidung belakang Rp500 ribu, sekali kencan. Dan udah 17 kali," ungkapnya.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Tersangka dijerat Pasal 352 KUHPidana dan atau 296 KUHPidana

"Barang buktinya yaitu lembaran screenshot pesan dari aplikasi dan satu unit handphone," katanya.

Jual Istri 

kisah lainnya, akhirnya, pria yang merayu istrinya agar mau berhubungan intim dengan pria lain, dituntut 7 tahun dan harus membayar denda 200 juta. Ia adalah Totok warga Mojokerto.

Totok dengan sadarnya membujuk istrinya agar mau berhubungan bertiga dengan pria lain di hotel.

kencan yang tak wajar itu sudah dilakoni sebanyak 5 kali . terakhir pasangan ini digerebek di dalam kamar hotel dengan kondisi semuanya di dalam selimut.

Totok tak bisa menghindar. ia mengakui perbuatannya telah menjual istrinya ke pria lain.

Alasannya awalnya adalah karena fantasi seksual. Namun, belakangan aksi yang tak senonoh itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Untuk sekali kecan bertiga itu, ia kenekan tarif pada pelanggan Rp 1,5 juta.

Kini Totok harus menerima kenyataan ia dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial IB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.

Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak. Dia merayu istrinya untuk melayani pria lain demi mendapatkan uang.

Perbuatan terdakwa diduga sudah dilakukan sebanyak 5 kali di hotel Kota Mojokerto.

Tuntutan 7 Tahun penjara

Terdakwa Totok (35) dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, terkait kasus suami jual istri untuk kencan bertiga atau Threesome.

Pria bejat asal Gresik tersebut, tega menjual istrinya inisial IN (29) ke pria hidung belang melalui media sosial Facebook (FB) dengan tarif sekali kencan Rp 1,5 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan, pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Yusaq.

Menurut Yusaq, apabila terdakwa
tidak dapat membayar denda maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Yusaq.

Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, 2 handuk dan 1 satu Kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp 1 juta dan 1 unit HP realme C1 warna biru dirampas untuk negara.

"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.

Jual Istri Demi Bayar Utang

Utang menjadi alasan AB (26) tega menjual istrinya ke pria hidung belang .

Istrinya yang beruaia 27 tahu ia jajakan lewat media sosial facebook . Untuk sekali kencan , AB mematok tarif Rp 1 juta hingga 1,5 juta .

bahkan AB juga merelakan istrinya melakukan hubungan intim bertiga aliasa threeshome. 

Kasus penjualan istri itu akhirnya terungkap setelah sang istri terciduk tengah melaukan hubungan badan dnegan seorang pria di sebuah penginapan.

Dan beginilah pengekuan AB yang menjual istrinya ke pria hidung belang .

Ya, ekonomi yang membebani AB (26) menjadi alasan laki-laki asal Tuban, Jawa Timur ini merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.

Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa  (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.

Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli  di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).

Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.

Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.

Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.

Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.

Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani threesome.

Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.

AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.

Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.

"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.

Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.

Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang,  jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.

Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.(*)

Sumber : Tribun Bekasi

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved