Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ungkap 56 Kasus Narkotika, Polres Rohul Berhasil Amankan 72 Tersangka

Polres Rohul menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama kurun waktu 15 Mei hingga 29 Juli 2025.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA - Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat didampingi Kasat Narkotika Polres Rohul AKP Repelita Ginting dan Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang saat ekspos pengungkapan narkotika jenis sabu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama kurun waktu 15 Mei hingga 29 Juli 2025.


Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan transparansi dan informasi yang akurat kepada masyarakat.

 

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H. dan Paur Subsi Penmas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H.


Dalam keterangannya, Kompol Rahmat menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.


Selama periode tersebut, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap 56 kasus narkotika. Rinciannya, 27 kasus ditangani langsung oleh satuan Polres, sementara 29 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Ini menunjukkan kontribusi aktif dari seluruh jajaran dalam upaya pemberantasan narkoba.


Dari total kasus yang berhasil diungkap, pihak kepolisian menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Menariknya, 70 di antaranya adalah laki-laki dan hanya 2 tersangka perempuan.


Hal ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut didominasi oleh kaum pria.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tidak sedikit. Di antaranya 664,53 gram sabu-sabu, 10.320,6 gram ganja, 82 butir pil ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp8.919.000. Barang-barang haram ini diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Rokan Hulu dan sekitarnya.


Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata dari kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memerangi kejahatan narkotika.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.


“Polres Rokan Hulu berkomitmen penuh untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Bumi Negeri Seribu Suluk ini. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.


Sebagai penutup, Polres Rokan Hulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.


Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved