Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perusahaan di Riau Harus Buat Jalan Khusus, Antisipasi Kerusakan Jalan Pemerintah

Muncul dorongan dari DPRD agar pihak perusahaan swasta untuk membangun jalan khusus pribadi mereka.

Tayang:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
JALAN - Anggota Komisi IV DPRD Riau Zulhendri mengatakan perusahaan perlu membuat jalan khusus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Di tengah situasi APBD Riau yang mengalami defisit dan bermasalah ini, muncul dorongan dari DPRD agar pihak perusahaan swasta untuk membangun jalan khusus pribadi mereka, sehingga tidak merusak jalan masyarakat yang dibangun pemerintah.

Karena selama ini, kerusakan jalan yang parah di Provinsi Riau diakibatkan angkutan perusahaan dengan bertonase berat di Provinsi Riau, mulai dari perkebunan hingga pertambangan.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Riau Zulhendri, menurutnya jalan khusus tersebut dibuat oleh perusahaan dan dilintasi khusus untuk kendaraan-perusahaan.

Dengan begitu, kendaraan perusahaan yang bertonase besar atau bahkan Over Dimension Over Load (ODOL) tak lagi melintasi jalan negara.

Politisi Gerindra asal Kuansing ini mengatakan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaran Perhubungan telah dibentuk dan sedang berjalan.

Dalam Pansus tersebut, DPRD Riau mendorong adanya jalan khusus.

"Sesuai dengan Undang-undang itu kan ada jalan khusus namanya. Jalan khusus itu dibuat oleh perusahaan untuk dilewati oleh kendaraan perusahaan. Nah itu kita dorong perusahaan punya jalan khusus," ujar Zulhendri Kamis (31/7/2025).

Bagi perusahaan yang belum punya jalan khusus, menurut Zulhendri, perusahaan bisa merger atau bergabung dengan perusahaan-perusahaan lain. 

"Seperti PT RAPP yang sudah punya jalan khusus, kita dorong perusahaan lain untuk menggunakan jalan itu dulu, kalau memang kendaraannya ODOL," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan lain bisa saja menggunakan jalan khusus tersebut. "Tergantung kesepakatan, apakah perusahaan membayar kepada yang punya jalan atau bagaimana bisa saja," jelasnya.

Akan tetapi, sebut Zulhendri, kalau mereka mau melewati atau menggunakan jalan negara, tentu perusahaan harus mengikuti aturan yang ada. 

"Oleh karena itu, dalam Pansus itu salah satunya disebutkan bahwa kendaraan perusahaan yang ODOL akan di denda," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved