Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Pekanbaru

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru, 6 Kg Sabu, 6.300 Butir Ekstasi Disita

Dalam penangkapan ini polisi menyita narkotika dalam jumlah besar, yakni total 6 kilogram sabu dan 6.300 butir pil ekstasi.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
NARKOBA - Ekspos pengungkapan kasus narkoba di Polsek Limapuluh, Senin (4/7/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh Pekanbaru, menggerebek seorang kurir narkotika jaringan internasional berinisial My alias Idon (25).

Dalam penangkapan ini polisi menyita narkotika dalam jumlah besar, yakni total 6 kilogram sabu dan 6.300 butir pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. 

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Angreni mengatakan, tim sudah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya mengamankan My alias Idon yang terlihat mencurigakan.

Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut. 

Baca juga: Polres Dumai Ciduk Pengedar Narkoba saat Asyik Nginap di Hotel, 3,2 Kg Sabu Diamankan

Baca juga: Kurir Pembawa 12,8 Kg Sabu Asal Jatim yang Ditangkap di Riau Terancam Hukuman Mati

Hasilnya, polisi menemukan 6 kilogram sabu dalam enam bungkus, dengan nilai pasar ditaksir mencapai Rp6 miliar, 6.300 butir pil ekstasi berlogo TMT yang dikemas dalam 63 bungkus, dengan nilai perkiraan Rp1,5 miliar, termasuk 88.800 butir psikotropika jenis Happy Five.

Selain itu, disita juga plastik klip, timbangan digital, dan sejumlah perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kompol Viola menjelaskan, My alias Idon tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga sebagai penyedia tempat penyimpanan narkotika.

“Ia bekerja di bawah perintah seorang buronan (DPO) bernama Alwi, yang diduga kuat merupakan pemilik dan pengendali utama barang haram tersebut,” kata Viola saat ekspos kasus, Senin (4/7/2025).

Untuk setiap kilogram sabu yang berhasil disalurkan, My menerima upah antara Rp4-5 juta, sementara untuk pil ekstasi, ia mendapatkan Rp2.000 per butir.

Jaringan ini menggunakan modus operandi yang disebut jejak untuk menghindari penangkapan. 

Sistem ini memastikan pemilik barang, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal, sehingga rantai peredaran sulit terputus.

My mengaku terpaksa menjalani profesi berbahaya ini selama lebih dari dua tahun karena alasan ekonomi.

“Terdesak, kebutuhan ekonomi," ujarnya saat dihadirkan dalam ekspos kasus.

Atas perbuatannya, My alias Idon dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved