Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Insentif Guru Honorer

Sudah Cair, Berikut Cara Cek Insentif untuk Guru Honorer, Nominalnya sampai Rp 2,4 Juta

Berikut cara cek insentif untuk guru honorer. Bantuan pemerintah yang nominalnya sampai Rp 2,4 juta

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / pexel
INSENTIF BAGI HONORER - Berikut ini cara cek insentif untuk tenaga honorer yang cair Agustus 2025 ini 

8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.

Syarat guru honorer dapat insentif

Dikutip dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif dari pemerintah ini:

1. Guru non-ASN baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

4. Tidak berstatus sebagai ASN.

Syarat Guru Formal Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.

2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

3. Tidak menerima:

Bantuan sosial dari Kemensos.

Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

4. Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved