Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info Bisnis Sawit Riau

Formula Harga TBS Gunakan Indeks K 91,80 Persen, Dinas Perkebunan Riau Pastikan Transparansi

Penetapan harga TBS di Riau berupaya memperkuat tata kelola dan transparansi dalam proses penetapan harga untuk petani sawit swadaya.

|
Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Istimewa
TBS - Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, mengatakan bahwa pihaknya konsisten melakukan evaluasi tata kelola dalam proses penetapan harga TBS.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penetapan harga TBS di Riau kini tidak hanya fokus pada fluktuasi pasar, namun juga berupaya memperkuat tata kelola dan transparansi dalam proses penetapan harga untuk petani sawit swadaya.

Hal ini dilakukan agar penetapan harga lebih adil dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, mengatakan bahwa pihaknya konsisten melakukan evaluasi tata kelola dalam proses penetapan harga. 

Menurutnya, ini penting agar harga TBS yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi pasar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga ini merupakan bentuk tanggung jawab kami agar petani mendapatkan harga yang wajar dan tidak merugikan. Kita menggunakan formula yang jelas dan transparan, termasuk indeks K, BOTL, dan harga referensi seperti CPO, kernel, dan cangkang," kata Defris, Selasa (5/8/2025).

Sebagai informasi, pada periode ini harga CPO ditetapkan sebesar Rp 14.560,16/kg, kernel Rp 12.744,74/kg, dan cangkang Rp 24,04/kg.

Dengan indeks K sebesar 91,80 persen, penetapan harga TBS diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat ekonomi perdesaan berbasis komoditas kelapa sawit.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved