Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

96 Penghulu di Rohil Memperoleh Perpanjangan Masa Jabatan

PMD Rohil tengah mempersiapkan pengangkatan penghulu yang menerima perpanjangan masa jabatan di Rokan Hilir (Rohil).

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
internet
Ilustrasi. Kepala Desa 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah mempersiapkan pengangkatan penghulu yang menerima perpanjangan masa jabatan di Rokan Hilir (Rohil).


Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terdapat 96 penghulu memperoleh perpanjangan masa jabatan di Rohil.


Plt Kadis PMD Rohil, Robby Kurniawan, Rabu (6/8/2025) menegaskan bahwa proses pelantikan para penghulu tersebut menunggu verifikasi data.


Hal ini juga jadi poin yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan.


Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan, Dinas PMD akan memanggil para camat dan koordinator forum Akhir Masa Jabatan (AMJ) penghulu untuk melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang akan diajukan.


"Kami akan pastikan apakah ada penghulu yang sudah meninggal dunia, diberhentikan, atau maju sebagai calon legislatif pada Pemilu lalu,” tambahnya.


Setelah proses verifikasi selesai, nama-nama penghulu yang lolos akan diajukan ke Bupati Rokan Hilir untuk mendapatkan persetujuan.


Setelah disetujui lalu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan secara resmi.


Dijelaskan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil konsolidask bersama dengan Penghulu AMJ hingga ke tingkat pusat selama lebih dari satu tahun.


Dengan terbitnya surat edaran tersebut, para penghulu yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024 kini resmi diperpanjang selama dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved