Jumlah Anak di Inhil Riau yang Nikah Dini Mengkhawatirkan, Paling Banyak Perempuan
Jumlah pernikahan usia anak yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau sudah sangat mengkhawatirkan.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Jumlah pernikahan usia anak yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau sudah sangat mengkhawatirkan.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Inhil mencatat sebanyak 167 kasus pernikahan usia anak yang diajukan selama tahun 2024.
Sementara itu untuk tahun 2025 ini, tercatat sejak awal tahun sampai Juli, anak laki-laki yang mengajukan pernikahan berjumlah 7 orang dan anak perempuan sebanyak 88 orang.
Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil yang khawatir terhadap maraknya pernikahan usia anak yang terjadi di Inhil.
“Ini belum termasuk yang menikah siri, maka angkanya akan lebih besar lagi,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP3A, Siti Munziarni dalam Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak, Rabu (6/8/2025).
Pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum calon mempelai mencapai usia 19 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan.
Pernikahan dini membawa dampak negatif pada anak. Di antaranya dari sisi:
- Kesehatan reproduksi: risiko kehamilan berbahaya, bayi prematur, atau cacat.
- Psikologis: emosi belum stabil, rentan konflik dan perceraian.
- Pola asuh anak: orang tua muda cenderung belum siap secara mental.
- Sosial: tanggung jawab besar yang belum siap ditanggung oleh remaja.
Oleh karena itu melalui Momentum Perayaan Hari Anak Nasional 2025, Pemkab Inhil bersinergi dengan Forum Anak Inhil menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini ini.
“Inilah yang menjadi alasan kami mengadakan kegiatan sosialisasi pada hari ini, agar angka tersebut dapat berkurang ditahun mendatang,” harap Siti Munziarni.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas P2KBP3A, Matzen menjelaskan, pernikahan usia anak berdampak pada tingginya kasus perceraian, gangguan kesehatan reproduksi dan kasus Stunting.
“Meningkatnya angka putus sekolah hingga memperparah kualitas pendidikan dan bertambahnya angka kemiskinan,” ujar Matzen yang menjadi pemateri dalam kesempatan tersebut.
Maka dari itu, mewakili pesan Bunda PAUD Inhil Matzen mengajak semua pihak untuk bersinergi mencegah terjadinya pernikahan anak, dimana orangtua dan guru bisa mendorong anak berkegiatan positif dan dibekali pengetahuan.
“Kami juga harapkan peran semua stakeholder untuk bahu membahu mencegah dampak dari pernikahan usia anak tersebut,” pungkas Matzen. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
19 Pejabat Ikuti Asesmen Pejabat Pemkab Inhil, Muka Lama Masih Mendominasi |
![]() |
---|
Semarak Milad ke-60, Pemkab Inhil Gelar Berbagai Lomba Unik dan Inspiratif |
![]() |
---|
Dilaporkan karena Menikahkan Anak di Bawah Umur,Sang Orangtua Balik Menantang: Klaim Tak Ada Paksaan |
![]() |
---|
YL Peristri Adik Mantan Pacar, Sempat Dipisahkan, Heboh Kisah di Balik Pernikahan Anak di Lombok |
![]() |
---|
Pernikahan Anak SMP dan SMK di Lombok, Ini Fakta dan Sejarah Kawin Culik, Kades Tak Mampu Melawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.