Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Soal Seragam dan LKS Murid SDN dan SMPN, Komisi III DPRD Panggil Disdik Pekanbaru

Para wali murid kini sangat menginginkan keputusan dari sekolah, soal seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Dok Tribun
SERAGAM - Para wali murid kini sangat menginginkan keputusan dari sekolah, soal seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para wali murid kini sangat menginginkan keputusan dari sekolah, soal seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Terutama bagi tingkat SDN dan SMPN, yang kini sebagian siswa-siswi baru, masih menggunakan pakaian lamanya.

Diketahui, meski Disdik Pekanbaru sudah mengeluarkan larangan terkait praktik jual beli seragam dan LKS di sekolah, keresahan masih dirasakan para wali murid.

Sejumlah orangtua sangat menduga masih adanya praktik terselubung, yang tetap berlangsung di beberapa sekolah, terutama untuk LKS murid SDN.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Pekanbaru berjanji segera memanggil Disdik Pekanbaru, untuk digelar hearing.

"Dari laporan masyarakat, untuk seragam sudah menemukan solusi sebagian. Tapi untuk LKS, kami masih menerima laporan, ada beberapa sekolah yang tetap menitipkan penjualan LKS di toko yang ditunjuk atau pihak ketiga," kata Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru Abu Bakat, Kamis (7/8/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Dengan demikian, tambah Abu Bakar, pihaknya ingin memastikan, bahwa aturan larangan dari Disdik benar-benar dijalankan di lapangan.

Kalau memang ada sekolah yang melanggar, harus ada sanksi tegas.

Lebih dari itu, legislator juga meminta Disdik, untuk lebih proaktif melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah, bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

"Kami Komisi III juga akan terus memantau persoalan ini, dan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan. Jangan hanya formalitas, tapi di lapangan tetap bermain oknum. Kasihan masyarakat," sebutnya.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual langsung seragam dan LKS kepada orangtua siswa.

Apalagi sampai mewajibkan pembelian dari sekolah.

"Sejak awal kami sudah terbitkan surat edaran (SE) larangan ini. Kami juga sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam dan LKS. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved