Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Camat Diinstruksikan Mendata Penghulu Yang Memperoleh Perpanjangan 

Dinas PMK menginstruksikan Camat di Kabupaten Rohil mendata datuk penghulu yang masa jabatannya diperpanjang.

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
FOTO/DOK Tribunpekanbaru
PERPANJANGAN MASA JABATAN - Dinas Pemberdayaan Masyakat Kepenghuluan (PMK) menginstruksikan Camat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendata datuk penghulu yang masa jabatannya diperpanjang menurut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Foto Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyakat Kepenghuluan (PMK) menginstruksikan Camat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendata datuk penghulu yang masa jabatannya diperpanjang menurut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Pendataan ini ditargetkan Dinas PMK hingga pekan depan.

Plt Kepala Dinas PMK Rohil Robby Kurniawan, Jumat (8/8/2025) menyebutkan pendataan yang diinstruksikan ke camat ditenggat hingga 11 Agustus 2025 mendatang.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses untuk penambahan masa jabatan Penghulu yang sebelum keluarnya Surat Edaran Kemendagri telah berakhir.

Surat Edaran ini merupakan hasil moratorium pelaksanaan Pemilihan Penghulu atau kepala desa.

Pendataan tersebut menjadi bagian penting dari persiapan hal tersebut.

"Data yang terkumpul akan dilaporkan kepada Bupati Rokan Hilir, lalu diteruskan ke Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk koordinasi administratif lintas jenjang," imbuhnya.

Adapun pendataan yang dilakukan kecamatan meliputi status penghulu, apakah masih aktif, telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

Status ini harus didukung dengan dokumen resmi seperti surat keterangan meninggal dunia, surat pengunduran diri, atau pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved