Berita Viral

Instagram Polda DIY Diserbu Netizen usai Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap Gara-gara Rugikan Bandar

Netizen melampiaskan kekesalan dan kritikan mereka atas pengungkapan POlda DIY yang tak masuk akal

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
BANDAR JUDI RUGI - Lima orang ditangkap polisi setelah merugikan bandar judi di Yogyakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu postingan di akun instagram Polda DIY babak belur dihajar netizen Indonesia usai heboh penangkapan lima orang yang disebut merugikan bandar judi online.

Polisi mengatakan 5 orang yang diamankan tersebut diinformasikan oleh warga yang kemudian direspon oleh pihak kepolisian.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa masyarakat yang melaporkan ke polisi adanya bandar judi online yang dirugikan atas 5 pemain tersebut,.

Baca juga: HEBOH Tuduhan Lindungi Bandar Judi Online, Polda DIY : Tidak Ada Istilah Titipan Bandar

Nah, inilah yang kemudian menjadi persoalan besar. Publik langsung melihat itu sebagai penangkapan yang aneh. Karena lima warga yang ditangkap justru dikatakan merugikan bandar judi online.

Melihat itu, tentu saja publik langsung berasumsi jika memang Bandar Judi online yang diselamatkan oleh polisi.

Nah, terkait dengan kenyataan itu, netizen langsung menyerbu akun instagram Polda DIY dan meninggalkan kritikan tajam terkait dnegan pengungkapan yang dilakukan

Berikut diantaranya

Oh ini POLDA JOGJA yang berhasil melindungi BANDAR JUDI ONLINE.. Selamat Atas Penangkapan Orang Yang Seharusnya Tidak Ditangkap, Merugikan Bandar Judi Online Kok Ditangkap, Seharusnya tuh di apresiasi  #POLDADIYBERSAMAJUDOL

buat hastag #POLDADIYBERSAMAJUDOL

POLDA DIY BERSAMA BANDAR JUDOL

BANDAR JUDI JANGAN SAMPAI RUGI.
PENJUDI MENANG JANGAN SAMPAI LARI.
BANDAR JUDI MITRA POLRI.
MENYALA PAK POLISI

mengayomi bandar judol

Bisa bisanya bandar lapor di tanggepin, bukan di tangkepin

sosweet ya kalian semua bersama judol

Yg rugi kan bandar , seharusnya bagus lah jd bandar jera buka situs di Indonesia Aahhh kocak


Pak, jujur saya ga tau hukum atau undang undang. Tapi setau saya kalo ada TERDAKWAH pasti ada PELAPOR, Nahh pelapornya (bandar) . Itu kan di larang yaa pak yaaa, KOK BISA JADI PELAPOR? maaf pak cuma nanya dan beneran nanya ga aneh aneh. Mohon di jawab 

BUBAR AJA. MENDING JUAL BATAGOR

Kok bisa pro bandar judol

Info link gacor

#POLDADIYBERSAMAJUDOL

"Polisi tegaskan tidak kenal bandar" Untuk urusan bisnis haram, memang sebaiknya jangan terlalu kenal. Ini polisi pada sekolah ga sih? Oh iya sorry Lupa. Enggak ya?

Udah pada kenyang makan dari duit bandar judol

Komplotan para bandar judol

Saya sebenarnya kasian jadi kepada Admin. Pasti capek nulis pencitraan 

KEPERCAYAANNYA KEPADA P0lis! 000000000000-

Pak postingan yang penangkapan 5 orang yang ngerugiin bandar kok ngga ad pak?

#POLDADIYBERSAMAJUDOL

Assalamualaikum temennya Bandarrrr

#poldadiybersamajudol

Cuan pak? Cuan lah backup bandar judol

Digaji untung melindungi bandar judol

citra kalian makin tercoreng

WAW BANDAR

#POLDADIYBERSAMAJUDOL, PRESISI BOSQU

Cek Lengkapnya di Sini

Disorot Anggota Dewan

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penangkapan lima orang pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ganjil luar biasa karena seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan," ujar Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Sudding, langkah Polda DIY yang bergerak cepat menangkap para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik.

Sebab, bandar judi online yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh.

“Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding.

Sudding menilai kasus ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, tetapi lambat menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

“Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding.

Dia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel.

Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.

Pelaku judol ditangkap karena rugikan bandar

Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.

Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” sambung dia.

Cara pelaku rugikan bandar judol

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan para pelaku menyiapkan puluhan hingga ratusan SIM card untuk membuat akun baru di situs judi online.

"Kartunya diganti-ganti agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus. Kalau menang, uang ditarik (withdraw), kalau kalah bikin akun baru lagi,” jelas Ardiansyah.

Tujuan pergantian SIM card ini adalah mengelabui sistem IP address situs judi agar pelaku tetap bisa mendapatkan promo dan cashback akun baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 (perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bantah tudingan lindungi bandar

Penangkapan para pelaku judol yang merugikan bandar judi juga dinilai masyarakat sebagai bentuk keberpihakan atau perlindungan Polda DIY terhadap bandar judol.

Namun, hal itu dibantah oleh Polda DIY.

Klarifikasi ini disampaikan usai viralnya penangkapan lima pelaku yang mengelabui situs judi daring di kawasan Banguntapan, Bantul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut.

“Yang jelas, kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. (Laporan) bukan dari bandar,” kata Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved