3 Penyelundup Mangga di Kepulauan Meranti Divonis Langgar Keimigrasian
PN Bengkalis kembali menjatuhkan vonis terhadap tiga orang penyelundup mangga asal Malaysia ke Kepulauan Meranti.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhkan vonis terhadap tiga orang penyelundup mangga asal Malaysia ke Kepulauan Meranti, Riau, yang sebelumnya diamankan pada Maret 2024.
Kini ketiganya divonis telah melanggar Undang-undang Keimigrasian oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Putusan pada Kamis (7/8/2025) tersebut menambah beban hukuman kepada ketiga pasca diputuskan melakukan tindak pidana kepabeanan pada September 2024 yang lalu oleh PN Bengkalis.
Ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki yang merupakan ABK Kapal yakni HF (46) SF (46), MD (21) warga Kepulauan Meranti yang diketahui sebelumnya hendak membawa mangga dari Malaysia pada Maret 2024 yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Selatpanjang melalui Kasi Inteldakim, Riyanto kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).
Dijelaskan Riyanto, PN Bengkalis melalui amar putusannya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk satu keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
“Kepada ketiganya Hakim persidangan PN Bengkalis memutuskan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 7 bulan dan pidana denda 90 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ungkap Riyanto.
Sebelumnya pihak Imigrasi mulai melakukan penyidikan kepada ketiganya pada November 2024. Hal tersebut dilakukan pasca putusan pelanggaran kepabeanan kepada ketiganya.
“Tuntutan kita sebelumnya sesuai dengan pasal 121 huruf (a) Jo. 113 undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dimana mereka melakukan pelanggaran karena keluar masuk wilayah Indonesia secara ilegal dan di dalam paspor (terdakwa) terdapat cap keimigrasian yang dipalsukan ” terang Riyanto.
Berikut isi pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011:
"Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00."
Putusan pelanggaran keimigrasian tersebut kemudian secara otomatis menambah beban hukuman bagi ketiganya.
“Jadi secara otomatis beban hukuman mereka akan bertambah sesuai dengan amar putusan,” jelas Riyanto.
Walaupun demikian Riyanto mengatakan pihaknya masih akan terus menindaklanjuti kasus ini. Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap Nahkoda dan pemilik kapal yang berkaitan dengan terdakwa.
“Jadi saat ini kita tengah menyelidiki dua orang lainnya yakni Nahkoda dan pemilik kapal atas dugaan pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)
| PN Bengkalis dan Pemkab Bengkalis Sepakati Penyediaan Ruang Sidang Untuk PN di Kecamatan Mandau |
|
|---|
| Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Terlibat dalam Operasi WIRAWASPADA |
|
|---|
| Tiga Pasien HIV-AIDS di Kepulauan Meranti Meninggal pada November 2025 |
|
|---|
| Misteri Kematian Wanita di Kepulauan Meranti Terkuak Setelah Otopsi, Suami Korban Pun Dipulangkan |
|
|---|
| Hari Bakti Kemen-Imipas Ke-1, Imigrasi Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/3_Penyelundup_Mangga_di_Kepulauan_Meranti_Divonis_Langgar_Keimigrasian.jpg)