Mahasiswi UGM Menangis Didenda Rp 5 Juta Karena Telat Kembalikan Buku, Ini Kata Pihak Kampus

Seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan netizen di media sosial usai kisahnya viral.

Editor: Muhammad Ridho
tiktok
DENDA 5 JUTA - Media sosial tengah dihebohkan dengan kisah seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenakan denda hingga Rp 5 juta akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan netizen di media sosial usai kisahnya viral.

Dalam unggahan yang dipostingnya, ia mengaku dikenakan denda hingga Rp 5 juta akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan.

Dalam foto yang beredar, terdapat tulisan: "Ketika lupa kalo pernah pinjam buku di perpustakaan dan ternyata denda perhari."

Diketahui batas pengembalian buku di Perpustakaan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah 14 hari sejak tanggal peminjaman.

Mahasiswa dapat memperpanjang masa pinjam melalui sistem online (Simaster), selama buku tersebut belum jatuh tempo atau belum dipesan oleh pemustaka lain.

Untuk denda keterlambatan adalah Rp2.000 per hari per buku.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika mahasiswi tersebut lupa mengembalikan buku yang ia pinjam dari dua perpustakaan UGM, yakni Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat. 

Akibat keterlambatan itu, ia dikenakan denda harian sesuai peraturan yang berlaku.

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, membenarkan adanya kasus ini. 

Menurutnya, total buku yang belum dikembalikan berjumlah delapan eksemplar—dua buku dari Perpustakaan Pascasarjana dan enam buku dari Perpustakaan Pusat.

"Benar, mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat mengembalikan buku di Perpustakaan Pascasarjana sebesar Rp 3,7 juta dan di Perpustakaan Pusat sebesar Rp 1,3 juta," kata Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Meski total denda mencapai Rp 5 juta, pihak kampus memberikan keringanan. 

Mahasiswi itu hanya membayar Rp 200.000 untuk dua buku di Perpustakaan Pascasarjana dan Rp 500.000 untuk enam buku di Perpustakaan Pusat.

"Denda perpustakaan pusat juga telah dilunasi pada sore hari ini (8/8/2025), dibayar secara sukarela oleh yang bersangkutan," tambah Andi.

Berdasarkan informasi resmi, tarif denda keterlambatan di Perpustakaan Pusat UGM adalah Rp 2.000 per hari per buku. 

Hingga kini belum terungkap pasti berapa lama keterlambatan pengembalian buku tersebut.

Andi menjelaskan, pihak perpustakaan telah berulang kali mengingatkan peminjam melalui email dan telepon. 

Namun, nomor telepon yang terdaftar di sistem tidak aktif.

"Mahasiswa sebenarnya bisa memantau semua transaksi dan masa pinjaman buku lewat akun SIMASTER UGM, bahkan bisa memperpanjang pinjaman secara online," jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa untuk lebih memperhatikan masa pinjaman buku agar terhindar dari denda yang menumpuk.

( Tribunpekanbaru.com / tribunjateng )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved