Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Kasus Dana PI Rp551,4 M, Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Lagi Soal Korupsi DAK SD

Eks Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KELUAR GEDUNG - Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong saat keluar dari gedung Kejati Riau usai diperiksa terkait kasus korupsi, Senin (21/7/2025). Afrizal Sintong, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati, Kamis (14/8/2025). Kali ini, terkait dugaan korupsi penggunaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil. 

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Penyidikan kasus ini tidak main-main. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.

Tak hanya itu, tim jaksa Pidsus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved