Berita Regional

Digelar 25 Agustus, Demo Jilid II Warga Pati Tuntut DPRD Makzulkan Sudewo dari Bupati

Warga Pati akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut supaya DPRD Pati segera menuntaskan proses pemakzulan

Editor: Muhammad Ridho
(humas.patikab.go.id
Bupati Pati, Sudewo sat menghadiri kegiatan Sosialisasi Mikroba PA 63 WD 05/Pati yang digelar di Ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Pati akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Alun-alun Pati pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Kali ini mereka menuntut supaya DPRD Pati segera menuntaskan proses pembahasan pansus hak angket dan segera memakzulkan Sudewo dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Husein, inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang telah menggelar demonstrasi pada 13 Agustus lalu.

Namun, berbeda dengan sebelumnya, pada unjuk rasa nanti, Husein tak membawa nama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, tetapi Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.

"Namanya Masyarakat Pati Timur Bersatu. Tapi mewakili seluruh masyarakat Pati. Rencananya ada 50 ribu orang yang demo."

"Surat pemberitahuan ke Polresta mungkin kami kirimkan besok. Kami akan mendesak DPRD Pati segera lengserkan Sudewo," jelas Husein pada TribunJateng.com, Senin malam.

Ia membenarkan bahwa pihaknya membawa nama kelompok yang berbeda karena Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sudah memiliki perjanjian dengan Polresta Pati untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa lagi sebelum keluar hasil dari Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Sebelumnya, lewat dua koordinator mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani kesanggupan untuk tidak menggelar demo lagi sebelum proses Pansus Hak Angket DPRD Pati selesai.

Pernyataan kesanggupan itu adalah bagian dari permohonan pembebasan 22 pengunjuk rasa yang ditahan atas dugaan provokasi yang menimbulkan kericuhan saat demo.

Husein membenarkan adanya kesepakatan itu, sehingga dirinya mengatasnamakan kelompoknya dengan Masyarakat Pati Timur Bersatu.

Ia pun mengimbau massa yang mengikuti aksi pada 25 Agustus nanti supaya tak bertindak anarkis dan merusak fasilitas publik.

Pasalnya, hal itu akan merugikan massa dan merusak esensi dari aksi.

Pihaknya bahkan mendeteksi adanya penyusup yang memicu kericuhan pada aksi unjuk rasa 13 Agustus lalu.

Tidak menutup kemungkinan, skenario serupa akan terjadi pada demo 25 Agustus nanti.

"Bahkan saya dengar akan ada penyusup yang bikin kericuhan dengan bawa bom molotov. Saya harap jangan sampai terjadi seperti itu." 

"Saya minta yang ikut demo besok jangan rusak fasilitas umum dan jangan anarkis. Antisipasinya, kalau ada yang ricuh, Polresta Pati harus langsung tangkap," tuturnya.

Mendagri Beri Ultimatum

Bupati Pati, Jawa Tengah menerima ultimatum dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian menaruh perhatian ke bupati Sudewo usai demo besar-besaran imbas kebijakannya. 

Mendagri Tito bahkan ingatkan Sudewo agar menjaga ucapannya ke masyarakat. 

Mendagri Tito ultimatum Sudewo agar tetap bekerja menjalankan tugasnya meskipun DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Tito Karnavian mencontohkan, kasus pemakzulan pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

"Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember. Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," jelas Tito.

Sementara itu, warga Pati akan melaksanakan aksi unjuk rasa jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Tito Karnavian pun meminta Sudewo menyampaikan komunikasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih santun.

"Silakan saja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun," ucap Tito.

Tito menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

Namun, ia mengingatkan agar aksi unjuk rasa tersebut tidak berujung pada tindakan anarkis.

"Jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja," ujar Tito.

Tito juga memahami aspirasi warga Pati yang menolak kebijakan Bupati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kebijakan itu memicu aksi unjuk rasa menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya pada 13 Agustus 2025 di depan Kantor Bupati Pati.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved