Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah 4 Jenis Musik yang Bebas Royalti Menurut Peraturan, Apa Saja?

Soal penarikan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha tengah menjadi sorotan publik. 

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Dany Permana
ROYALTI - Soal penarikan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha tengah menjadi sorotan publik.  Foto Ilustrasi 

Beberapa lagu tradisional tidak diketahui penciptanya, atau masa perlindungannya telah berakhir.

2. Lagu kebangsaan

Pasal 43 menyatakan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan dalam versi aslinya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Ini berarti lagu kebangsaan dapat dinyanyikan atau diperdengarkan secara bebas tanpa kewajiban membayar royalti, selama tidak mengalami perubahan dari versi resminya.

3. Lagu yang digunakan untuk tujuan non-komersial

UU Hak Cipta Pasal 43 poin d menjelaskan bahwa penyebarluasan konten melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau memberikan manfaat bagi pencipta atau pengguna, tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 44, yang mencakup tujuan seperti pendidikan, riset, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan ilmiah, serta pertunjukan tanpa pungutan biaya.

4. Lagu yang dibebaskan langsung oleh penciptanya

Meskipun banyak karya dikenai kewajiban royalti, undang-undang tetap memberikan ruang bagi pencipta untuk membebaskan penggunaan lagunya.

Hal ini diatur dalam Pasal 43 poin d, yang menyatakan bahwa penyebarluasan konten bisa bebas royalti jika kreator menyatakan tidak keberatan.

Ketentuan serupa ada dalam Pasal 49 Ayat 1 poin d, yang memperbolehkan penggandaan sementara karya dengan izin dari penciptanya.

Langkah ini diambil oleh beberapa musisi Indonesia yang secara terbuka membebaskan lagu-lagu mereka untuk diputar di tempat usaha seperti restoran dan kafe. Mereka adalah Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, vokalis Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan.

(*)

Sumber: Kompas TV

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved