Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Ingat, Jangan Ada Jukir Memungut di Kantor Pemerintah, Rumah Ibadah Hingga Tempat Layanan Publik

Dishub Pekanbaru dengan tegas melarang jukir untuk memungut di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan tersebut.

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
PARKIR - Suasana parkir di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. Lokasi ini adalah satu tempat layanan publik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para juru parkir atau jukir jangan sampai kedapatan memungut di kantor pemerintah, rumah ibadah hingga layanan publik. 

Mereka tidak diperkenankan memungut parkir di kawasan itu.

"Sesuai regulasi yang ada, para jukir tidak diperkenankan memungut parkir di kawasan itu," tegas Plt Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Putra  kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya menjelaskan bahwa ada sejumlah lokasi yang tidak boleh dipungut parkir.

Lokasi tersebut yakni tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan publik.

Baca juga: Ada Oknum Jukir Pungut Uang Parkir di Halaman Rumah Ibadah, Dishub Pekanbaru Angkat Bicara

Baca juga: Bukan Pekanbaru, Ini Daerah Paling Banyak Sepeda Motor di Provinsi Riau

Pihaknya dengan tegas melarang jukir untuk memungut di lokasi-lokasi tersebut.

Ia menyebut lokasi itu memang tidak diperkenankan untuk dipungut bayaran parkir.

"Jadi semua bentuk tempat pelayanan masyarakat, itu tidak dibenarkan ada kutipan parkir," terangnya.

Rafit menyebut bahwa kutipan tersebut tidak diperkenankan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan pungutan di pelayanan publik.

"Kami tegaskan, bahwa di lokasi tersebut, kami tidak perbolehkan," ujarnya.

Rafit menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang mematok tarif parkir di lokasi layanan publik.

Ia mengaku siap menindak oknum jukir liar yang kedapatan memungut parkir di lokasi layanan publik.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved