DPRD Pekanbaru Akui Pemko Belum Ajukan Revisi Perda PBB Kota Pekanbaru

DPRD Pekanbaru melalui Bapemperda mengakui, bahwa hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum mengajukan revisi Perda terkait PBB.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Internet
PBB - DPRD Pekanbaru melalui Bapemperda mengakui, bahwa hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum mengajukan revisi Perda terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru melalui Bapemperda mengakui, bahwa hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum mengajukan revisi Perda terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami membenarkan hal tersebut. Disebutkan, Bapemperda belum menerima draf perubahan Perda tersebut, meski keluhan masyarakat terkait tingginya tagihan PBB hingga 300 pesen terus berdatangan.

“Kami di DPRD masih menunggu inisiatif dari Pemko untuk mengajukan revisi Perda PBB. Sampai sekarang belum ada pengajuan resmi dari Pemko,” kata Faisal Islami kepada Tribupekanbaru.com, Jumat (22/8/2025).

Diketahui, kenaikan PBB di Kota Pekanbaru 300 persen ini, terjadi sejak tahun 2024 lalu, berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi.

Dalam Perda ini berisi 11 bab dan 107 pasal. Di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1>1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kenaikan PBB itu melalui Perda, lalu diusulkan  Pemko Pekanbaru pada Februari tahun 2023 inisisasi dari Bapenda Pekanbaru.

Kemudian dibahas di DPRD Pekanbaru, lalu disahkan menjadi Perda pada awal Januari tahun 2024.

Lebih lanjut disampaikan, revisi Perda PBB sudah menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyak warga mengeluhkan lonjakan nilai PBB yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Jika Pemko serius ingin meringankan beban masyarakat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki regulasi, satu di antaranya dengan revisi Perda ini,” tambahnya.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga mengaku kenaikan PBB hingga 300 persen, bukan di masa dirinya menjabat.

Tapi kenaikan di masa pemerintahan sebelumnya.

Dia bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar bahkan ingin menurunkan nilai PBB ini pasca dilantik, bersamaan dengan penurunan tarif parkir.

Namun karena regulasinya berbentuk Perda, revisi tersebut harus melalui pembahasan di DPRD Pekanbaru.

"Pastinya kita usulkan kembali untuk revisi Perda ini ke DPRD. Karena dengan kondisi sekarang, kurang tepat untuk Kota Pekanbaru. Apalagi tidak ada jaminan menaikkan PBB membuat PAD tinggi. Justru malah sebaliknya, masyarakat malas membayar PBB. Jadi, kita akan bergerak cepat untuk ini," janjinya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved