Berita Nasional
Ahmad Syahroni: Orang yang Cuman Bilang Bubarin DPR Itu Adalah Orang Tolol se-Dunia
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap kritik, namun harus disampaikan dengan adab.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025), seruan “bubarkan DPR” semakin ramai bergema di media sosial.
Seruan bubarkan DPR ini berawal dari isu kenaikan gaji anggota dewan yang mencuat pada momen HUT ke-80 RI, 17 Agustus lalu.
Publik makin geram setelah beredar pernyataan seorang anggota DPR yang menyebut tunjangan beras mencapai Rp12 juta per bulan.
Meski Ketua DPR RI Puan Maharani sudah membantah adanya kenaikan gaji, isu tersebut terlanjur memantik amarah warganet.
Ajakan untuk turun ke jalan pada 25 Agustus pun ramai beredar di platform X (Twitter), dengan satu tuntutan: meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR.
Namun hingga kini, belum ada kelompok resmi seperti aliansi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, atau serikat buruh yang menyatakan diri sebagai inisiator aksi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Salman Alfarisi, menanggapi wacana itu dengan sikap terbuka.
Menurutnya, jika pembubaran DPR dilakukan secara konstitusional, dirinya siap menerimanya.
“DPRD ini lembaga yang berasal dari rakyat. Kalau secara konstitusional dibubarkan, kenapa tidak. Siap apabila dilakukan secara resmi sesuai aturan,” kata Salman kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Salman menilai seruan pembubaran DPR mencerminkan kekecewaan masyarakat atas kinerja wakil rakyat yang dinilai belum maksimal.
Ia pun mengajak anggota DPR maupun DPRD untuk kembali pada fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kalau dijalankan dengan baik, pembangunan bisa sesuai harapan masyarakat. Jadi anggota dewan harus kembali ke fitrah dan menjalankan tupoksinya dengan benar,” ujarnya.
Ahmad Syahroni: Kritik Silakan, Tapi Jangan Berlebihan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Ahmad Syahroni turut menanggapi isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap kritik, namun harus disampaikan dengan adab.
“Kami siap dikritik, tapi jangan berlebihan. Kalau bilang bubarkan DPR seenaknya, apakah yakin pemerintahan akan berjalan lebih baik? Belum tentu,” kata Syahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Syahroni juga menyebut DPR tetap akan berdiri sebagai lembaga perwakilan rakyat, meski banyak dicaci maki.
Ditegaskannya, DPR selaku wakil rakyat juga punya kerja dan empati. Sehingga sampai kapanpun DPR tetap akan berdiri dan tidak berubah.
"Kami memang belum tentu benar. Belum tentu hebat, enggak. Tetapi minimal ki mewakil kerja masyarakat. Jadi jangan mencaci maki berlebihan. Karena merusak mental. Catat nih, orang yang cuman mental bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol se-dunia," jelasnya.
Benarkah gaji DPR RI mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari?
Gaji DPR RI disebut naik hingga mencapai angka yang fantastis.
Namun kenaikan gaji DPR tersebut dibantah oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Ia mengatakan bukan gaji DPR yang naik, melainkan sejumlah tunjangan.
Adies Kadir memperkirakan gaji beserta tunjangan DPR RI tembus Rp 70 juta perbulan, belum ditambah dengan tunjangan rumah.
"Kalau gaji pokok gak ada kenaikan. Gaji pokok tetap semua," kata Adies kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Adies menyatakan, kenaikan terhadap penghasilan anggota DPR terjadi pada beberapa sektor tunjangan, seperti halnya tunjangan kesehatan, tunjangan beras, hingga tunjangan anak.
Dari jumlah kenaikan sejumlah tunjangan tersebut ditambah gaji pokok, maka kata Adies, bisa dikalkulasikan penghasilan anggota DPR RI perbulan Rp70 juta.
"Kalau gak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar 70 juta perbulan," kata dia.
Akan tetapi kata Waketum DPP Partai Golkar tersebut, angka Rp70 juta itu belum termasuk tunjangan perumahan.
Dirinya menaksir untuk tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sekitar Rp50 juta dengan tolok ukur harga kontrakan atau kosan di wilayah Senayan, Jakarta.
"Kalau kos, tadi saya kasih (pertimbangan) kos anggap 3 juta perbulan. Kalau 3 juta kali 12 kan 36 juta belum lagi dia taro pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya, jadi kan uang itu kan 50 juta itu kan sudah termasuk fasilitas pembantu dan lain-lain," tutur dia.
Sehingga menurut Adies, pendapatan anggota DPR RI dengan rincian Rp70 juta untuk gaji dan tunjangan serta ditambah sekitar Rp50 juta untuk tunjangan rumah adalah sudah berdasarkan perhitungan.
Pasalnya kata dia, untuk rumah atau tempat tinggal, anggota DPR RI memerlukan kondisi yang nyaman serta memiliki lahan parkir untuk mobil.
"Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi. Ya sekitar 50 juta saya rasa, saya kira make sense lah kalau 50 juta perbulan. Itu untuk anggota kalau pimpinan nggak dapat karena dapat rumah dinas," tandas dia.
Rincian Gaji DPR RI
Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.
Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.
Tunjangan di luar gaji DPR Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota).
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota) Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
Asisten anggota Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan Rp 50.000.000
Biaya perjalanan dan representasi
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
( Tribunpekanbaru.com / bangka )
Murkanya Rocky Gerung ke Sri Mulyani yang Sebut Gaji Guru dan Dosen Tantangan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Bripda Alvian Sinaga Ditangkap di NTB, Oknum Polisi Itu Habisi Nyawa Kekasih Sendiri |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Menkeu Sri Mulyani: Biayanya Memang Makin Besar |
![]() |
---|
Janda di Lombok Barat Ditemukan Tewas Dicor, Kekasihnya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bripda Alvian Ditangkap, Keluarga Ungkap Mimpikan Putri Apriyani Minta Mawar dan Melati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.