Info Bumi Lancang Kuning

Paling Banyak Istri Gugat Suami, Angka Perceraian di Kampar Sampai Agustus 2025 Hampir 900 Kasus

Tercatat hampir sebanyak 900 perkara diajukan ke Pengadilan Agama selama 2025 hingga Agustus ini.

Editor: Sesri
FOTO/DOK CANVA
ILUSTUSTRASI - Angka perceraian di Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Angka perceraian di Kabupaten Kampar termasuk cukup tinggi di Riau.

Tercatat hampir sebanyak 900 perkara diajukan ke Pengadilan Agama selama 2025 hingga Agustus ini.

Total ada sebanyak 895 perkara yang dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada situs web resmi Pengadilan Agama (PA) Bangkinang dan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

PA menerima permohonan sebanyak 875 perkara dengan hampir sekitar 97 persen dari total yang dimohonkan yakni, 899 perkara.

Sebanyak 500 perkara di antaranya sudah sampai di tahap pembuatan akta cerai.

Artinya perceraiannya sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Perkara cerai gugat yang diajukan istri jauh lebih banyak.

Bahkan tiga kali lebih banyak dari cerai talak yang diajukan suami.

Untuk cerai Gugat mencapai 660 perkara, sedangkan Cerai Talak 215 perkara. 

Baca juga: Bukan Pekanbaru, Ini Daerah Paling Banyak Sepeda Motor di Provinsi Riau

Sementara permohonan yang masuk ke PN Bangkinang sebanyak 20 perkara.

PN tak mengklasifikasikan penggugat, apakah suami atau istri.  

Menurut Laporan Keadaan Perkara Pengadilan Agama Bangkinang Semester I Tahun 2025, penyebab utama perceraian di Kabupaten Kampar masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Penyebab lainnya, meskipun jauh lebih sedikit, tetap tercatat dalam laporan.

Di antaranya: Meninggalkan salah satu pihak, Masalah ekonomi dan Dihukum penjara.

Berikut rincian jumlah perkara cerai yang masuk ke PA Bangkinang dalam 2025 sampai 14 Agustus 2025:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved