Berita Nasional

Siap-siap Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026, Apa Alasannya? Ini Kata Sri Mulyani

Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.

Editor: Muhammad Ridho
Foto tangkapan layar
PIDATO PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026.

Guna mengantisipasi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar. Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)", ungkap Menteri Kesehatan Sri Mulyani, Kamis (21/8/2025).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukanlah hal baru.

Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.

Ketentuan mengenai penyesuaian itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta.

Iuran BPJS Kesehatan naik bertahap

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan. 

Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.

"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun.

Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun.

Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat.

Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.

( Tribunpekanbaru.com / kompas )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved