KPK OTT Wamenaker

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Ray Rangkuti Nilai Hubungan Prabowo dan Jokowi Mulai Retak

penangkapan Noel menjadi penanda keretakan yang kian nyata antara Presiden Prabowo dan pendahulunya, Joko Widodo.

Kompas.com
VIRAL MEDIA SOSIAL - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menyalami sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden usai memberikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8/2025). Penampilan Prabowo dan Jokowi pun dikomentari Dr Tifa yang menyebut Jokowi terlihat menua. 

Selanjutnya ada Menteri Agama (Menag) era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas yang kini terseret kasus kuota haji yang ditangani KPK.

Orang di lingkar Jokowi lainnya ada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution yang juga menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut yang disebut-sebut orang dekat Bobby Nasution.

Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang sebelumnya pendiri Relawan Projo juga  dikait-kaitkan dengan perkara judi online.

"Semua nama-nama yang bermasalah dengan hukum saat ini punya kaitan, punya kedekatan dengan Pak Jokowi," kata Ray Rangkuti.

"Dengan sendirinya ketika peristiwa ini muncul (Noel) nama Pak Jokowi juga diingatkan orang dengan nada yang negatif," ujarnya.

Modus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker

Modus dalam kasus pemerasan yang menjerat  Immanuel Ebenezer alias Noel  adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Namun, harganya dibuat lebih mahal.

Sertifikat K3 adalah bukti resmi bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan K3 sesuai standar nasional atau internasional. Sertifikat ini diterbitkan  lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  

Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.

Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.

Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.

Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Noel di dalamnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved