Anggota Intel Polda Jateng Mengaku Dianiaya Saat Disandera Mahasiswa Demo May Day di Semarang
Brigadir Eka, anggota intel Polda Jawa Tengah, menjadi korban penyanderaan dan penganiayaan saat demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Semarang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Brigadir Eka, anggota intel Polda Jawa Tengah, menjadi korban penyanderaan dan penganiayaan saat demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Semarang.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (25/8/2025), ia mengungkap berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.
"Ada yang nyiram tiner dan cat semprot, tapi saya tak tahu siapa," kata Eka saat bersaksi di persidangan.
Brigadir Eka mengaku juga mengalami pemukulan, dipiting, dipilog (digores cat semprot), bahkan disulut rokok oleh massa aksi.
"Ketika berjalan, saya diselomot (disulut) rokok, sempat menerima pukulan juga," ujarnya.
Baca juga: Inilah Janji-janji Prabowo ke Para Buruh Saat Peringati May Day: Mulai dari Bentuk Satgas PHK
Menurut Eka, dua mahasiswa bernama Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto berperan dalam mengerahkan massa aksi May Day.
Keduanya juga disebut sebagai mahasiswa yang paling sering berada di dekat Eka selama insiden berlangsung.
"Sampai di auditorium, si Rezki," kata Eka, merujuk pada keberadaan terdakwa di lokasi penyanderaan.
Kronologi Penyanderaan
Insiden bermula saat Brigadir Eka, yang mengenakan pakaian preman berupa kaos hitam dan celana jeans, diteriaki “polisi” oleh sejumlah mahasiswa.
Hal itu memicu reaksi massa yang kemudian menghampirinya dan mulai melakukan kekerasan.
Eka lantas dibawa oleh dua terdakwa, Rezki dan Rafli, ke mobil kancil, kemudian diarak menuju Auditorium Universitas Diponegoro (Undip), tempat ia ditahan hingga malam hari.
"Saya digandeng, diarak ke arah depan gerbang Undip. Di situ ada mobil kancil," jelasnya.
Dalam persidangan, jaksa memutar dua rekaman video amatir yang memperlihatkan detik-detik Eka dikerumuni dan disandera oleh massa mahasiswa.
Lokasi kejadian tampak berada di sekitar mobil kelinci dekat Kantor Bank Indonesia (BI) dan di dalam Auditorium Undip.
"Disuruh mengakui kalau saya polisi," kata Eka saat ditanya tentang isi percakapan dalam video tersebut.
Eka juga menyatakan bahwa dia memilih untuk tidak melarikan diri karena khawatir akan memicu kekerasan lebih luas.
"Saya berpikir, kalau saya kabur dari sana, korban akan makin banyak. Pihak kepolisian pasti akan memukul mundur massa aksi di situ," tambahnya.
Dakwaan Terhadap Dua Terdakwa
Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Keduanya diduga memiliki peran dalam membawa Brigadir Eka ke mobil dan kemudian ke lokasi penyanderaan.
Sidang Terpisah: Lima Mahasiswa Didakwa Terkait Kerusuhan May Day
Secara terpisah, pada Kamis (14/8/2025), Pengadilan Negeri Semarang juga menggelar sidang perdana terhadap lima mahasiswa yang didakwa dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi May Day.
Mereka berasal dari tiga universitas berbeda:
- MAS (22), KM (19), dan ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- ANH (19) dari Universitas Semarang (USM)
- MJR (21) dari Universitas Diponegoro (Undip)
Jaksa Supinto Priyono mendakwa mereka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan)
Pasal 214 ayat (1) KUHP (penyerangan petugas)
Pasal 216 ayat (1) KUHP (menghalangi petugas)
"Para terdakwa melakukan pengerusakan terhadap pagar besi pelindung tanaman, merusak tanaman, serta melempar polisi dengan botol dan batu," ujar Supinto dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp74,7 juta. Selain itu, tiga anggota polisi mengalami luka karena lemparan benda keras.
Respons Kuasa Hukum: Dua Strategi Berbeda
Setelah dakwaan dibacakan, para kuasa hukum terdakwa memberikan respons yang berbeda. Tim kuasa hukum dari empat mahasiswa, MAS, KM, ADA, dan ANH, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Kami keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara jelas," ujar pengacara mereka, Naufal Sebastian.
Sementara itu, kuasa hukum MJR memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan menempuh jalur restorative justice.
Majelis Hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum.
Selama proses hukum berlangsung, kelima mahasiswa berstatus sebagai tahanan kota.
(*)
Sumber: Kompas.com, Kompas.com, TribunBanyumas.com
Kisah Cinta Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Diwarnai Isu Perselingkuhan Sejak Tahun Pertama Nikah |
![]() |
---|
Duda Habisi Janda Kekasihnya Sendiri, Penemuan Jasad dalam Sumur Bikin Warga Lombok Barat Geger |
![]() |
---|
Posting Video Terluka di Ukraina, Mayjen Kristomei Tegaskan Eks Marinir Satria Bukan Bagian TNI Lagi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Kembali Turun Hari ini, Senin 25 Agustus, Cek Rinciannya Mulai 0,5 - 1.000 Gram |
![]() |
---|
Warga Indonesia Kena Tembak Polisi Timor Leste Buntut Perselisihan Soal Batas Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.