KPK OTT Wamenaker

Banjir Uang Haram, Irvian Bobby Mahendro Dijuluki “Sultan” di Kemnaker

KPK mengungkap, dana yang diterima Irvian tak hanya dipakai untuk keperluan pribadi seperti belanja, hiburan, dan uang muka (DP) rumah.

Kolase Tribunnews
TERSANGKA IRVIAN - Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga memiliki peran sentral dalam kasus Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terguncangnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh skandal korupsi, seorang pejabat bernama Irvian Bobby Mahendro ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian, yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, disebut sebagai aktor sentral.

Yang mengejutkan, Irvian dituding menerima aliran dana terbesar dibandingkan 10 tersangka lain yang terlibat, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Penetapan ini mengungkap dugaan praktik kotor di balik birokrasi, di mana sertifikasi yang seharusnya menjamin keselamatan para pekerja justru menjadi lahan korupsi yang merugikan banyak pihak.

“Pada tahun 2019–2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Dana Fantastis Mengalir ke Aset dan Bisnis

KPK mengungkap, dana yang diterima Irvian tak hanya dipakai untuk keperluan pribadi seperti belanja, hiburan, dan uang muka (DP) rumah.

Uang tersebut juga digunakan untuk membeli kendaraan serta penyertaan modal di tiga perusahaan yang berafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Setyo.

Baca juga: Briptu Rizka Sintiyani Pingsan Saat Suami Tewas Tak Wajar, Apa Penyebab Kematian Brigadir Esco?

Baca juga: Anggota Intel Polda Jateng Mengaku Dianiaya Saat Disandera Mahasiswa Demo May Day di Semarang

Julukan "Sultan" di Kemnaker

Banyaknya uang yang diterima membuat Irvian mendapat julukan khusus dari Noel, sapaan Immanuel Ebenezer.

“Hanya IBM,” kata Setyo, menjawab siapa pejabat yang dijuluki Noel sebagai “Sultan”.

Julukan itu merujuk pada posisi Irvian yang dianggap paling kaya di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Rangkaian Pejabat Ikut Terima Dana

Selain Irvian, KPK juga menyebut nama pejabat lain yang ikut kecipratan aliran dana:

Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp 5,5 miliar lewat perantara pada 2021–2024.

Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, mendapat Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan pada 2020–2025.

Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, menerima Rp 3 miliar, termasuk untuk membeli mobil Rp 500 juta.

Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021–Februari 2025, menikmati dana lebih dari Rp 1,5 miliar.

Adapun Wamenaker Immanuel Ebenezer disebut menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Selain itu, dana juga mengalir ke FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, serta CFH berupa satu unit mobil. Namun, tiga nama terakhir tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahan KPK, Noel Dicopot Presiden

KPK menahan 11 tersangka pada 22 Agustus 2025, termasuk Irvian Bobby dan Immanuel Ebenezer, untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel dari jabatan Wamenaker.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontras dengan LHKPN

Menariknya, laporan resmi harta kekayaan Irvian jauh lebih kecil dibanding dugaan dana yang diterimanya.

Berdasarkan data LHKPN per 2 Maret 2022, ia tercatat memiliki harta Rp3,9 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp1,27 miliar di Jakarta Selatan (hibah tanpa akta), satu unit mobil Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, serta kas Rp2,2 miliar.

Artinya, ada selisih mencolok antara harta yang dilaporkan dan jumlah dugaan dana hasil pemerasan yang mencapai Rp 69 miliar.

Urutan Penerima Dana

Berikut daftar penerima aliran dana yang diungkap KPK, dari jumlah terbesar hingga terkecil:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker): Rp69 miliar
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja): Rp5,5 miliar
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3): Rp3,5 miliar
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja): Rp3 miliar
  • Immanuel Ebenezer (Wakil Menteri Ketenagakerjaan): Rp3 miliar
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): Rp1,5 miliar
  • FAH dan HR (setoran rutin): Rp50 juta per minggu
  • CFH: satu unit kendaraan roda empat

Artikel ini berumber dari pemberitaan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved