KPK OTT Wamenaker

Bukan Amnesti yang Datang, Tapi Pemecatan: Prabowo Langsung Teken Surat Pemecatan Wamenaker Noel

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernyataan yang menggegerkan datang dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, alias Noel.

Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3.

Ia secara blak-blakan menyampaikan harapan yang tidak biasa, amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Hal itu disampaikan Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (22/8/2025).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Merespons kasus ini, Presiden Prabowo malah memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker. 

Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Noel ditetapkan sebagai tersangka. 

"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025). 

Baca juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsa Diam-diam Ternyata Sudah Jalani Sidang Cerai Pertama

Baca juga: DETIK-DETIK Mencekam Penyelamatan Wanita Hamil Bersiap Melompat di Jembatan Musi

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," imbuhnya. 

Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Sepuluh tersangka itu adalah:

- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025

- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker

- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025

- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker

- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker

- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025

- Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator

- Supriadi selaku koordinator

- Temurila dari pihak PT KEM Indonesia

- Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, tarif resmi sertifikasi K3 adalah Rp 275 ribu. Namun, praktik di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.

Melansir laman Kemnaker, K3 adalah bidang yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan dan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sertifikasi K3 dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan keahlian di bidang K3. 

Adapun pihak yang wajib memiliki sertifikat K3 adalah pekerja atau calon pekerja di bidang HSE (Health, Safety, and Environment) atau sejenisnya.

Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi. 

Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.

Konstruksi Perkara

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. 

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. 

Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya. 

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta. 

Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. 

Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara. 

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyita 22 kendaraan mewah, terdiri dari 15 mobil dan 7 motor yang kini berada di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Di antara kendaraan itu, terdapat Nissan GT-R R35 berwarna biru yang dijuluki “Godzilla”, serta jajaran motor Ducati dan Vespa.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 

“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved