Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Uang Hasil Korupsi, Diungkap di Sidang

Terkuak di sidang, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, diketahui memberikan berbagai barang mewah untuk pacar.

|
Editor: Ariestia
Kompas.com/Irfan Kamil
SIDANG - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terkuak di sidang, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, diketahui memberikan berbagai barang mewah dan fasilitas kepada orang-orang terdekatnya.

Pengungkapan ini dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025)

Salah satu penerima hadiah mewah tersebut adalah RR Dina Wulandari DW, mantan kekasih Kosasih yang disebut menjalin hubungan asmara dengannya pada tahun 2022–2023.

Dina menerima satu unit mobil Honda HR-V bernomor polisi B 1305 DNA senilai Rp 515,9 juta.

Mobil tersebut diberikan sekitar tahun 2023 sebagai hadiah ulang tahun.

Saat dimintai keterangan oleh jaksa, Dina mengaku tidak mengetahui alasan Kosasih memberikan mobil tersebut.

“Saya enggak tahu sih pak (Jaksa), yang jelas itu hadiah ulang tahun,” jawab Dina.

Mobil dan Apartemen untuk Kekasih Lain

Selain Dina, Theresia Mela Yunita, kekasih lain Kosasih, juga mengaku menerima sejumlah hadiah, termasuk mobil.

Ia menjelaskan bahwa mobilnya pernah mengalami kerusakan akibat kecelakaan, dan Kosasih kemudian menggantinya sebanyak dua kali.

“Karena mobil saya rusak, jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” kata Theresia dalam persidangan.

Pertama, mobil HR-V miliknya diganti dengan mobil Honda CR-V senilai Rp 361.350.000.

Setelah itu, Kosasih kembali menggantinya dengan Mazda CX-5 setelah kendaraan tersebut mengalami insiden lain.

Theresia tidak mengetahui nilai Mazda tersebut.

Selain kendaraan, Kosasih juga membayarkan uang sewa apartemen senilai Rp 200 juta untuk Theresia di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Apartemen tersebut ditempati Theresia secara penuh.

Tidak hanya itu, Theresia juga menerima empat buah tas bermerek Louis Vuitton dari Kosasih, meski ia mengaku tidak tahu harga pastinya.

Jaksa dalam sidang juga membacakan sejumlah bukti transfer senilai ratusan juta rupiah dari Kosasih kepada Theresia.

“Untuk sehari-hari saja, Ibu ya, di BAP nomor 35 juga ada penukaran uang yang untuk Ibu ya. Nomor 35. Sebesar yang pertama itu sebesar Rp 72.000.000. Yang kedua, 14 Maret 2022, Rp 124.635.000, dan 31 Maret 2022, yaitu sebesar Rp 163.700.000. Totalnya adalah Rp 361.015.000,” ujar jaksa.

Transfer lainnya adalah Rp 200 juta pada 5 Oktober 2021, yang disebut Theresia sebagai uang sewa apartemen.

Namun, ada dua transfer lain yang tak dijelaskan penggunaannya, yaitu sebesar Rp 350 juta pada 14 Maret 2022, dan Rp 390 juta pada 31 Agustus 2022.

Jaksa menduga salah satu dari transfer tersebut digunakan Kosasih untuk menambah saldo rekening prioritas milik Theresia.

Aset Tanah atas Nama Theresia

Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya tiga bidang tanah yang dibeli oleh Kosasih namun surat kepemilikannya atas nama Theresia.

Tanah-tanah tersebut berlokasi di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan, dengan total nilai Rp 4 miliar.

“Atas nama Theresia Mela Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut,” kata Jaksa.

Rinciannya:

Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi (Hak Milik No. 11181)
Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi (Hak Milik No. 11182)
Satu bidang tanah seluas 174 meter persegi (Hak Milik No. 11183)

Theresia mengaku tahu tanah tersebut dibeli atas namanya.

Namun membantah pernah memintanya.

Ketiga bidang tanah itu diketahui berada di sekitar tempat tinggal Theresia.

Mobil untuk Anak-anak

Kosasih juga diketahui memberikan mobil kepada anak-anaknya sebagai hadiah ulang tahun.

Mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas, mengatakan bahwa Kosasih memberikan mobil kepada anak mereka saat ulang tahun ke-17 pada tahun 2019, meski mereka telah lama bercerai.

“Oh ya (mobil) itu hadiah, bapaknya (Kosasih memberi) ke anak saya. Ke anak, saya (yang ulang tahun) 17 tahun,” ujar Yulianti dalam persidangan, Senin (25/8/2025).

Mobil tersebut adalah: Honda CR-V bernomor B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih senilai Rp 651,4 juta. Serta Honda CR-V bernomor B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih senilai Rp 503,7 juta

Kedua kendaraan ini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerugian Negara dan Dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan negara hingga Rp 1 triliun melalui kegiatan investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp 34,3 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, dan menilai dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved