Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Pledoi Risnandar Mahiwa, Akui Terima Uang, Tapi Tak Punya Niat Jahat, Sudah Terjadi Sebelum Menjabat
Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru secara terbuka mengakui kesalahannya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru secara terbuka mengakui kesalahannya dalam menerima uang selama menjabat.
Risnandar Mahiwa jadi terdakwa dalam kasus korupsi anggaran Pemko Pekanbaru.
Pengakuan itu disampaikan Risnandar Mahiwa usai menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait kasus korupsi APBD, Selasa (26/8/2025).
Meskui mengakui kesalahannya, Risnanda Mahiwa membantah adanya niat jahat di balik perbuatannya.
"Pada prinsipnya saya mengakui bersalah terhadap penerimaan uang yang saya lakukan pada saat saya menjabat," kata Risnandar.
Ia menekankan bahwa ia tidak memiliki niat jahat" dalam perbuatannya, meskipun ia menerima uang.
Dia menyoroti fakta bahwa kasus yang menjeratnya, terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, sudah terjadi sejak tahun 2020.
"Saya tidak punya niat jahat dalam pada saat saya menjabat dalam mengambil uang ataupun persoalan yang ada. Tapi untuk menerima (uang), saya mengaku menerima," ungkap Risnandar.
Atas perbuatannya, Risnandar menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Pekanbaru, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Sampaikan Pledoi di sidang Korupsi, Risnandar Mahiwa: Kasus Ini Bisa Jadi Contoh Agar Tidak Terulang
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kekeliruan yang telah dilakukannya.
Risnandar berharap majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ia sampaikan dalam persidangan.
Ia ingin vonis atau putusan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan fakta yang ada, bukan hanya berdasarkan tuntutan jaksa.
"Fakta-fakta inilah yang kita berikan sehingga ada pertimbangan majelis hakim mulia untuk memberikan hukuman sesuai dengan fakta yang ada," tutupnya.
Sementara itu dalam pledoinya, Risnandar menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia.
Risnandar, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2006, mengakui bahwa dalam perjalanan kariernya, ia terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Kami ditugaskan oleh negara dan jika negara mengoreksi serta menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalaninya karena itu bentuk dari pengabdian juga pada bangsa dan negara," ujarnya.
Ia mengungkapkan, melalui proses peradilan yang sedang berjalan, ia percaya bahwa negara, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga peradilan, sedang melakukan koreksi demi perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Dalam pledoinya, Risnandar juga menyinggung tentang kesendirian yang ia rasakan setelah kasus yang menjeratnya ini.
"Berbeda saat saya menjabat, hampir semua ada. Pada saat ada masalah, semua meninggalkan saya," sebut Risnandar.
Menjelang akhir pembacaan pledoi, ayah dari tiga orang anak ini menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang paling dalam.
Ia meminta maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, serta seluruh anggota DPR RI.
Permintaan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tak lupa, ia juga memohon maaf kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Risnandar berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi contoh nyata bagi pejabat negara, pejabat politik, dan birokrasi agar tidak ada lagi yang mengulang kesalahan yang sama.
"Sehingga arah kebijakan menuju Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,"katanya.
Dari pantauan tribunpekanbaru.com di ruang sidang, tampak Risnandar yang mengenakan kemeja putih, duduk di bangku pesakitan tepat di hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Sesekali, nada suara Risnandar terdengar bergetar. Khususnya saat menyampaikan permohonan maaf, dan membahas soal keluarga.
Selain Risnandar, ada 2 eks bawahannya yang juga berstatus terdakwa, yang akan menyampaikan pledoi.
Keduanya yakni eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.
Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.
JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
Sampaikan Pledoi di sidang Korupsi, Risnandar Mahiwa: Kasus Ini Bisa Jadi Contoh Agar Tidak Terulang |
![]() |
---|
Breaking News: Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Bacakan Pledoi di Sidang Korupsi |
![]() |
---|
Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terdakwa Kasus Korupsi Sampaikan Pledoi Besok |
![]() |
---|
Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan 2 Bawahannya Kompak Ajukan Pledoi Usai Dituntut Pidana JPU KPK |
![]() |
---|
Eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila Dituntut 5 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.