Berita Regional

Sudah Masuk Penjara, Anggota DPRD Sikka Masih Gajian: Padahal Kasusnya Soal Kemanusiaan

Penyaluran tenaga kerja migran, baik melalui jalur resmi maupun informal, menjadi fenomena umum. 

KOMPAS.com/SERAPHINUS SANDI
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski sudah mendekam di balik jeruji besi, Yuvinus Solo rupanya masih menyandang status sebagai anggota DPRD Sikka, NTT.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, yang menyebut Yuvinus tetap berhak menikmati fasilitas dan hak keuangan layaknya wakil rakyat aktif.

 Alasannya? Proses pemberhentian yang belum tuntas.

Selama belum ada keputusan final, Yuvinus dinilai masih sah duduk di kursi legislatif meski dari balik penjara.

Adapun Sikka, sebuah kabupaten di timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya dikenal karena kekayaan budayanya, tetapi juga menyimpan persoalan serius terkait kemiskinan struktural dan kerentanan sosial.

Di banyak wilayahnya, akses terhadap pendidikan, lapangan kerja layak, dan layanan dasar masih terbatas.

Kondisi ini mendorong banyak warga, terutama dari kelompok miskin dan rentan untuk mencari penghidupan di luar daerah, bahkan di luar pulau.

Penyaluran tenaga kerja migran, baik melalui jalur resmi maupun informal, menjadi fenomena umum. 

Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam rantai kerja eksploitatif, mengalami pelanggaran hak, atau menjadi korban perdagangan orang.

Sikka mencerminkan tantangan besar pembangunan di NTT, di mana keterbatasan lokal memaksa warganya menggantungkan harapan pada peluang kerja di luar wilayah, sering kali dengan risiko tinggi dan perlindungan yang minim.

Baca juga: Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban

Baca juga: Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta

"Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan," ujar Stefanus di Maumere, Senin (25/8/2025).

Stefanus menyampaikan bahwa sampai saat ini DPRD belum mendapat pemberitahuan atau dokumen yang diterima dari partai politik maupun pengadilan.

"Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur belum dijalankan," ujarnya.

Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diharuskan untuk menyampaikan surat kepada DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban

Baca juga: Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta

Apabila partai politik tidak mengajukan surat, pimpinan DPRD yang akan memproses pemberhentian.

Namun, hal ini juga harus didasari oleh dokumen yang sah.

Dia mengaku baru mengetahui politisi Partai Demokrat itu ditahan saat menghadiri acara tujuh belasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.

"Saya juga baru tahu ketika ada acara tujuh belasan di rutan itu, bahwa Saudara YS sudah masuk rutan, tanpa ada pemberitahuan secara formal maupun informal kepada kami," ujarnya. 

Setelah acara tersebut, lanjutnya, Sekretariat DPRD telah diminta untuk berkoordinasi dengan pengadilan guna mendapatkan informasi resmi terkait putusan.

Hal ini penting karena hubungan antar lembaga harus didasarkan pada dokumen tertulis, bukan hanya informasi lisan.

"Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah," katanya.

DPRD, kata Stefanus, akan mengajukan usulan ke pemerintah daerah, yang kemudian akan diteruskan ke gubernur.

Gubernur akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW).

Yuvinus merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.

Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi Yuvinus ke Rutan Kelas II B Maumere pada 31 Juli 2025.

Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024.

Adapun putusan Pengadilan Maumere yakni menjerat Yuvinus dengan Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

YMK adalah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.

Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.

Namun, selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan.

Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved