Berita Regional
Momen Bupati Pati Sudewo Diam Dicecar Pertanyaan Tersangka Suap DJKA, Ia Kini Diperiksa KPK
Bupati Sudewo diam seribu bahasa kala ia dipertanyakan soal tersangka di kasus suap DJKA. Ia tak gubris pertanyaan apapun
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah momen Bupati Pati, Sudewo diam seribu bahasa kala ia ditanya wartan saat jalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantsan Korupsi ( KPK ) di Jakarta, Rabu (27/5/2025>
Sudewo datang ke KPK memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan
Kasus korupsi DJKA merujuk pada dugaan suap dan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), bagian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Pria di Jambi ini Salah Rute saat Kabur usai Gagal Merampok, Malah Mempermudah Polisi Menangkapnya
Skandal ini mencuat karena melibatkan banyak pejabat dan pengusaha dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah.
Adapun modusnya dengan memanipulasi tender proyek, pengondisian pemenang lelang, dan pemberian commitment fee dari kontraktor kepada pejabat DJKA.
Nilai suap dari proyek tersebut diperkirakan mencapai 5–10 persen dari nilai proyek, dengan total proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Terjadi antara 2018–2022, mencakup proyek di Solo Balapan, Kalioso, dan wilayah lain
Diam Seribu Bahasa
Bupati Pati, Sudewo, memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tidak memberikan respons apapun terkait desakan warga Pati yang menginginkan dirinya diproses hukum.
Momen tersebut terjadi saat Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo yang tiba sekira pukul 09.44 WIB dengan kemeja batik lengan panjang, tampak menghindari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan.
Sambil berjalan cepat memasuki lobi gedung, ia hanya memberikan jawaban yang sangat singkat terkait pemeriksaannya.
"Ya, memenuhi panggilan," ujarnya singkat tanpa menghentikan langkahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai desakan publik dan kesiapannya menghadapi kemungkinan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, Sudewo sama sekali tidak menjawab dan terus berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Sudewo mangkir dari panggilan pada Jumat (22/8/2025).
KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Baca juga: TIKTOK Harus Tanggungjawab Terkait Demo Ricuh di DPR RI Tanggal 25 Agustus 2025, Ini Alasannya
Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya.
Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.
Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sikap bungkam Sudewo hari ini semakin menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai keterlibatannya dalam skandal korupsi di DJKA Kemenhub
Donasi ke Anak Yatim
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi ke Gedung KPK, Jakarta, pada 1 September 2025 untuk mendesak penetapan tersangka terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan suap proyek kereta api DJKA.
AMPB adalah gerakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang terbentuk sebagai respons terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, dalam proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
AMPB terdiri dari warga lintas kecamatan di Pati, termasuk tokoh masyarakat, aktivis lokal, dan pemuda.
Mereka menyebut gerakan ini sebagai aksi moral, bukan aksi politik, dengan tujuan menuntut keadilan dan transparansi hukum.
Koordinator lapangan AMPB adalah Supriyono alias Botok, yang aktif menyuarakan tuntutan melalui aksi damai dan penggalangan donasi.
AMPB mendesak KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka karena:
Sudewo disebut dalam surat dakwaan menerima aliran dana suap sebesar Rp720 juta, dan KPK telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari kediamannya.
Warga menilai KPK harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih, karena kasus ini menyangkut dana publik dan integritas pejabat daerah.
Sudewo diduga memiliki peran signifikan dalam pengaturan proyek DJKA, termasuk proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro dan proyek lain di Semarang, Tegal, dan Jakarta.
Sudewo sempat mangkir dari panggilan KPK, yang memicu kecurigaan dan kemarahan warga.
Akhirnya, Sudewo memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di KPK pada hari Rabu ini.
Namun, rencana itu akan dibatalkan jika KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka sebelum keberangkatan.
Donasi warga yang telah terkumpul sebesar Rp170 juta pun akan dialihkan untuk santunan anak yatim.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan bahwa pihaknya akan membatalkan aksi unjuk rasa seandainya Sudewo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Pak Sudewo ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, kami tidak jadi demo. Nanti uang donasi masyarakat yang kami kumpulkan sejak 19 Agustus kami alihkan untuk santunan anak yatim," jelas dia, Selasa malam (26/8/2025).
AMPB menggalang donasi sukarela dari warga untuk membiayai aksi ke Gedung KPK di Jakarta pada 2–3 September 2025.
Mereka juga mengirim ribuan surat ke KPK sebagai bentuk desakan kolektif agar Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, per 26 Agustus 2025, AMPB telah menghimpun donasi dari warga sebesar Rp170,6 juta.
Adapun rencana aksi di Gedung KPK, yang semula dijadwalkan 2-3 September, dimajukan menjadi Senin (1/9/2025).
Alasannya demi efisiensi waktu dan agar peserta aksi tidak harus terlalu lama meninggalkan pekerjaannya di Pati.
"Kami sudah rapat, aksi di Gedung KPK yang semula kami rencanakan 2-3 September, kami majukan menjadi 1 September. Kami berangkat tanggal 31 Agustus siang, hari Minggu. Sampai Jakarta 1 September, langsung aksi, setelah orasi kami pulang," jelas Botok.
Dia mengatakan, sekira 500 orang peserta aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Alun-Alun Pati pada Minggu (31/8/2025) dan berangkat pukul 14.00 WIB.
Sepuluh unit bus sudah disiapkan oleh AMPB untuk mengantarkan para peserta aksi ke Jakarta.
Botok menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan para perantau asal Pati di Jakarta.
Ada sekira 800 orang yang siap bergabung dan mendukung massa AMPB.
"Mobil komando, tim medis, disiapkan teman-teman di sana. Ada 800 orang yang mendukung aksi kami di KPK. Mereka akan mengamankan dan membantu, termasuk menyediakan konsumsinya," kata dia.
Menurut Botok, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Nantinya pihak kepolisian akan menyediakan tempat untuk transit atau peristirahatan sementara para perserta unjuk rasa sebelum aksi dimulai.
"Sampai pengantaran ke Gedung KPK juga nanti dijaga kepolisian. Pokoknya semua sudah siap. Tinggal eksekusi. Kami akan orasi di depan Gedung KPK, kalau disuruh masuk untuk audiensi, kami juga siap, atau pihak KPK yang keluar menemui pendemo, sudah dikondisikan. Tim kami menyiapkan bukti-bukti juga, mendesak KPK menuntaskan kasus suap yang melibatkan Pak Sudewo," tandas dia.
Peran Sudewo Dalam Perkara DJKA
Sudewo disebut dalam persidangan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan, pejabat pembuat komitmen proyek DJKA.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Ia membantah menerima suap dan mengklaim uang tersebut berasal dari gaji dan usaha pribadi.
Sudewo diduga memiliki peran luas dalam pengondisian proyek DJKA, terutama saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Ia disebut mendatangi langsung proyek-proyek DJKA di Jawa Tengah, seperti jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, yang memicu komplain dari pejabat pelaksana proyek.
KPK menduga Sudewo terlibat di hampir seluruh proyek rel kereta di Pulau Jawa, bukan hanya di wilayah Pati.
Namanya disebut dalam sidang terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia disebut menerima commitment fee sebagai bagian dari pengaturan tender proyek DJKA.
Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 27 Agustus 2025, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan.
KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana, sesuai Pasal 4 UU Tipikor. Penyidik masih mendalami peran Sudewo dan membuka kemungkinan pemanggilan ulang atau peningkatan status hukum.(*)
Sumber : Tribunnews
PARAH, Terjadi Penjarahan di Pasar Payakumbuh Pasca Kebakaran, Besi, Tembaga, Barang Dagangan Hilang |
![]() |
---|
Viral Nenek Endang Harus Bayar Rp 115 Juta Gara-gara Tayangan Liga Inggris Ternyata Ini Kesalahannya |
![]() |
---|
Bukan Kredit Fiktif Rp 13 Miliar, Eks Kabareskrim Ungkap Dugaan Motif Kacab Bank BUMN Dibunuh |
![]() |
---|
Dwi Hartono Pernah Jadi Joki Ujian 5 Mahasiswa Kedokteran, Memanipulasi Nilai Agar Masuk FK |
![]() |
---|
Mantan Karyawan Sebut Anak dan Istri Dwi Hartono Sudah Kabur Duluan Jam 12 Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.