Berita Regional

Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas

Jika masih menjabat komisaris BUMN, maka para wamen akan menerima gaji yang luar biasa. Segini hitungannya

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
GAJI WAMEN- Segini besaran gaji wamen jika rangkap jabatan komisaris BUMN 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah sah dilarang lewat putusan Mahkamah Konstitusi rangkap jabatan,kini puluhan wakil menteri takkakan lagi menerima gaji yang super setiap bulannya.

Ya, para wamen yang merangkap jadi komisaris BUMN takkan lagi mendapatkan gaji yang dobel. Artinya kini wamen harus konsentrasi saja pada pekerjaannya di kementrian masing-masing.

Ini tentu saja jadi catatan yang baik untuk keuangan negara. Mengingat besarnya uang yang harus dikeluarkan untuk mengganti wamen yang sekaligus merangkan jadi komisaris BUMN.

Baca juga: RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja

Nah, seberapa wamen yang merangkap jadi komisaris BUMN menerima gajinya setiap bulan?

Puluhan Wamen harus tanggalkan jabatan komisaris BUMN

Ada puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang turut menjabat sebagai komisaris di BUMN.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya rangkap jabatan tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved