Berita Regional
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas
Jika masih menjabat komisaris BUMN, maka para wamen akan menerima gaji yang luar biasa. Segini hitungannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah sah dilarang lewat putusan Mahkamah Konstitusi rangkap jabatan,kini puluhan wakil menteri takkakan lagi menerima gaji yang super setiap bulannya.
Ya, para wamen yang merangkap jadi komisaris BUMN takkan lagi mendapatkan gaji yang dobel. Artinya kini wamen harus konsentrasi saja pada pekerjaannya di kementrian masing-masing.
Ini tentu saja jadi catatan yang baik untuk keuangan negara. Mengingat besarnya uang yang harus dikeluarkan untuk mengganti wamen yang sekaligus merangkan jadi komisaris BUMN.
Baca juga: RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja
Nah, seberapa wamen yang merangkap jadi komisaris BUMN menerima gajinya setiap bulan?
Puluhan Wamen harus tanggalkan jabatan komisaris BUMN
Ada puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang turut menjabat sebagai komisaris di BUMN.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya rangkap jabatan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Inilah Postingan Terakhir Anti Pupita Sari, Wanita Hamil yang Tewas dalam Kamar Hotel di Palembang |
![]() |
---|
Terekam CCTV Tampang Pria yang Masuk Hotel Sebelum Wanita Hamil di Palembang Tewas Tak Wajar |
![]() |
---|
4 FAKTA Kasus Wanita Hamil Tewas di Hotel Palembang: Begini Pengakuan Sang Suami |
![]() |
---|
Tabrakan Maut di Jalan Tarutung–Sipirok: 3 Bersaudara Tewas Dihantam Colt Diesel |
![]() |
---|
Kondisi Pemuda yang Loncat dari Lantai 10 Usai Ditolak Berhubungan oleh Pacarnya di Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.