Berita Regional
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas
Jika masih menjabat komisaris BUMN, maka para wamen akan menerima gaji yang luar biasa. Segini hitungannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah sah dilarang lewat putusan Mahkamah Konstitusi rangkap jabatan,kini puluhan wakil menteri takkakan lagi menerima gaji yang super setiap bulannya.
Ya, para wamen yang merangkap jadi komisaris BUMN takkan lagi mendapatkan gaji yang dobel. Artinya kini wamen harus konsentrasi saja pada pekerjaannya di kementrian masing-masing.
Ini tentu saja jadi catatan yang baik untuk keuangan negara. Mengingat besarnya uang yang harus dikeluarkan untuk mengganti wamen yang sekaligus merangkan jadi komisaris BUMN.
Baca juga: RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja
Nah, seberapa wamen yang merangkap jadi komisaris BUMN menerima gajinya setiap bulan?
Puluhan Wamen harus tanggalkan jabatan komisaris BUMN
Ada puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang turut menjabat sebagai komisaris di BUMN.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya rangkap jabatan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Lantas, siapa saja wamen di pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN? Berikut daftarnya:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia
3. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
4. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
5. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara
6. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN
7. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia
8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN
9. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri
10. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodojo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia
11. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia
12. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia
13. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
14. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana
15. Wakil Menteri Perhubungan Suntana rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia
16. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
18. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah
19. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia
20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
21. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi
22. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN
23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga
24. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
25. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
26. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi
27. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
28. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia
29. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping
30. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Perusahaan Gas Negara
31. Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Indonesia Power
Gaji Wakil Menteri
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Kemudian, menteri juga memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang disediakan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13.
Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.
Wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya memperoleh penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara wakil negara mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, belum tunjangan lain-lain.
Tentu saja publik akan menilik bagaiman kerja para wakil menteri ini di pemerintahan. Apalagi soal efisienasi anggaran oleh pemerintah.
Gaji komisaris BUMN
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 83 Permen BUMN tersebut tertulis, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN akan diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:
Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN
Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Besaran honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Pedoman perhitungan honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh Menteri.
Sementara komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti komposisi faktor jabatan dengan rincian berikut:
Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN
Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Gaji komisaris BUMN
Berikut ini sejumlah gaji atau honorarium yang didapatkan para komisaris dari perusahaan BUMN.
1. MIND ID
Diberitakan Kompas.com, Rabu (12/6/2024), Laporan Tahunan Inalum 2019 menyebutkan Orias Petrus Moedak yang saat itu menjadi direktur utama perusahaan sebelum berganti nama menjadi MIND ID mendapat gaji sebesar Rp 325 juta per bulan.
Oleh karena itu, komisaris utama MIND ID kurang lebih menerima 45 persen dari honorarium direktur utama atau sekitar Rp146,25 juta. Sementara anggota dewan komisaris mendapat gaji Rp 131,65 juta.
Selain itu, komisaris utama mendapat tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, dan tunjangan asuransi purna jabatan. Jika ditotal, komisaris utama MIND ID bisa mengantongi gaji Rp 2,25 miliar dalam satu tahun.
Sementara tantiem komisaris utama berdasarkan laporan keuangan 2018 mencapai Rp 4,2 miliar.
2. Pertamina
Dikutip dari Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) 2024, komisaris utama perusahaan BUMN Pertamina mendapat honorarium sebesar 45 persen gaji direktur utama. Sementara komisaris mendapat 90 persen dari honoraroim komisaris utama.
Mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Ada juga fasilitas berupa kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum.
Di sisi lain, komisaris utama akan mendapatkan tambahan tantiem/insentif sebanyak 45 persen dari insentif direktur utama. Komisaris mendapat 90 persen dari insentif komisaris utama.
Merujuk dari Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2022 halaman 230 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris", total kompensasi untuk dewan komisaris sebesar 46.841 dollar AS atau lebih dari Rp 761 juta.
3. Bank BUMN
Dikutip dari Kompas.com (20/3/2017), BNI membayarkan gaji dan tunjangan ke sembilan anggota dewan komisaris selama setahun mencapai total Rp 9,82 miliar pada 2015.
Ini berarti rata-rata seorang dewan komisaris BNI mendapatkan Rp 1,09 miliar setahun atau Rp 90,92 juta per bulan.
Sementara bonus tantiem dewan komisaris tercatat mencapai total Rp 38,54 miliar atau setiap orang memperoleh Rp 4,2 miliar dalam setahun.
Namun pada 2023, dilansir dari Kompas.com (3/11/2023), total tantiem untuk komisaris mencapai Rp 90,70 miliar pada 2023. Ini berarti 11 orang komisaris masing-masing akan mengantongi tantiem Rp 8,24 miliar.(*)
Sumber : Tribunnews
Sisi Kelam Masa Lalu Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Aib Ditutupi Kedermawanan |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Tubuh Anggota Polsek Sekotong Bengkak dan Organ Tubuh Hilang, Keluarga Yakin Brigadir Esco Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.