Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada 11 Program Prioritas Pemerintah Daerah, DPRD Pelalawan Sahkan Perda RPJMD 2025-2029

RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029, merupakan penjabaran visi, misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih

Editor: Sesri
Dok DPRD Pelalawan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mensahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (3/10/2025) sore pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mensahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (3/10/2025) sore pekan lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 33 anggota DPRD Pelalawan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan H Zakri dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD telah dilakukan secara maraton sejak 8 hingga 29 September 2025. 

Proses ini mencakup rapat internal, pertemuan dengan OPD, konsultasi ke tingkat provinsi, hingga studi komparasi ke daerah lain.

Pansus mencatat secara rinci program prioritas yang dijabarkan dalam dokumen, kemudian dilakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025–2029 dengan perangkat daerah terkait.

Dokumen memuat visi pembangunan RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029, yakni Terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang Maju, Ekonomi Mandiri, Nayaman dan Aman, Bermarwah dan Berkelanjutan Tahun 2029.

Pelalawan Menawan secara umum merupakan keberlanjutan pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang maju dan unggul sumber daya manusianya, ekonomi tumbuh secara mandiri, nyaman dan aman masyarakatnya, bermarwah pemerintahannya dan berkelanjutan pembangunannya pada tahun 2029.

Pansus DPRD Pelalawan memberikan sejumlah catatan agar hasil pembahasan agar dapat direalisasikan paling lama dalam tiga tahun kerja Bupati/Wakil Bupati Pelalawan masa jabatan 2025-2030. Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, setelah pengesahan RPJMD 2025-2029.

Kondisi yang mendasari disusunnya RPJMD 2025-2029 dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, serta nilai strategis RPJMD bagi pembangunan daerah. Penulisan gambaran umum sudah sesuai, akan tetapi belum disertai dengan analisis deskriptif dan analisis diagnostik. Di samping itu, juga perlu dimuat hasil evaluasi capaian pembangunan daerah lima tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun 2024. 

"Perlu dianalisis kembali terkait rasio besaran belanja daerah dibandingkan pendapatan daerah," kata H Zakri.

Kemudian, perlu adanya kesesuaian terkait rasionalisasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2025- 2030. Dalam gambaran keuangan daerah alternatif pembiayaan daerah sudah disebutkan terkait sumber pembiayaan daerah selain dari PAD dan transfer pusat dan provinsi. 

"Akan tetapi, sebaiknya diberikan narasi praktik baik dari beberapa sumber pembiayaan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab seperti CSR, pinjaman daerah, kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha, dan lain-lain," tambahnya.

Disampaikannya, alternatif pembiayaan daerah harus dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah selain dari APBD. Perlu penjabaran terkait pada seluruh program perangkat daerah.

"Perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi pokok pikiran DPRD yang disesuaikan dengan program perangkat daerah sesuai SIPD," ujarnya.

Bupati Pelalawan, H Zukri dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan kompas bagi pembangunan daerah. Dokumen RPJMD bukan sekadar rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Pelalawan lima tahun mendatang. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved