Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pasangan Cabup Lebak Diminta Rp 3 Miliar Supaya Dimenangkan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akil Mochtar sempat menampar muka seorang wartawan saat hendak digelandang masuk ke rumah tahanan KPK, Kamis (3/10) malam

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE), dan meminta penghitungan suara ulang.

Pasangan cabup dan cawabup versi KPU Lebak, mengaku pernah dijanjikan menang sengketa di MK, jika membayar uang miliaran rupiah.

"Kami ditawarkan untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Kami memilih fight, karena tidak melakukan kecurangan," ujar kuasa hukum kubu IDE, Risa Mariska, dalam diskusi 'Menganulir Putusan Sengketa Pilkada di MK yang Terindikasi Suap,' di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Menurut Risa, pihaknya memeroleh suara 60 persen. Ia membantah ada penggalangan suara PNS untuk mendukung IDE, lantaran Iti Octavia adalah anak Bupati Lebak periode 2008-2013, Mulyadi Jayabaya. Bahkan, dalam persidangan, pemohon gagal membuktikan dalil-dalinya.

"Dalam sidang, fakta tidak memberatkan kami, dan kami mampu membantah dalil pemohon. Tapi, hanya karena Rp 3 miliar (suap yang diterima Akil), luar biasa putusannya berbeda. Fakta hukum menang tapi kami dikalahkan politik uang," ungkap Risa.

Pemohon dalam sengketa Pilkada Lebak adalah Amir Hamzah-Kasmin. Mereka mengajukan gugatan ke MK karena tidak menerima perolehan suara yang diputuskan KPU Kabupaten Lebak.

Hasil pleno KPU, pasangan IDE dapat 407.156 suara, sementara pasangan HAK yang diusung Golkar dapat 226.440 suara.

Risa yakin, penghitungan suara ulang tak lepas dari suap yang diterima Ketua MK Akil Mochtar. Ia semakin yakin, ketika penghitungan ulang dilatarbelakangi uang suap, yang belakangan diungkap KPK dengan menetapkan tersangka Akil, Tubagus Chaeri Wardana, dan pengacara bernama Susi.

Dalam nomor 111/PHPU.D-XI/2013 itu, MK Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013, yang menetapkan pasangan IDE. Ternyata, putusan MK itu patut diduga hasil suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar. (*)

Berita Terkini