Tribun Video

VIDEO: Saksi Ungkap Keinginan Annas Maamun Agar APBD Disahkan Dengan Berbagai Cara

Penulis: David Tobing
Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015 dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman menghadirkan delapan orang saksi, Selasa (13/12/2016).

Delapan orang saksi yang dihadirkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan saksi yang meringankan kedua tedakwa.

Mereka yang memberikan kesaksian hari itu yakni, saksi AB Purba mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Noverius mantan Kasatpol PP Pemprov Riau, Maflihun Kabag Sidang Sekretariat DPRD Riau, Arya Guna wartawan media online di Pekanbaru, Partoni, Erizal, Rambe Hasibuan, dan Isnan Arif.

Pada persidangan itu, saksi AB Purba dalam keterangannya mengatakan dirinya memiliki kedekatan baik dengan Suparman apalagi dalam hal bisnis perkebunan sawit.

JPU KPK dan bahkan hakim pun dibuat kesal dengan sikap saksi AB Purba yang terkesan berkelit dalam memberikan kesaksian hari itu.

Saat mantan anggota DPRD Riau dari dapil Rokan Hulu itu ditanya oleh JPU KPK prihal adanya rencana pinjam pakai mobil dinas sebagai salah satu barter untuk mempercepat pengesahan APBD, politisi PDIP itu mengaku tidak tahu.

Kembali saksi JPU ditanyai prihal pandangan fraksi PDIP terkait pengesahan APBD Riau tahun 2015, saksi kembali berkilah tidak tahu.

"Jadi yang saudara tahu apa, tentang sawit saja?," tanyanya.

"iya,"ujarnya menyergah pertanyaan JPU.

"Malu lah kalau hanya itu yang anda tahu sebagai anggota dewan,"kata JPU, yang gerah dengan sikap saksi.

JPU kembali menanyai AB Purba terkait mobil dinas jenis Nisan Terano yang digunakannya pada waktu itu.

JPU menanyakan apakah saksi pernah mengajukan surat permohonan pinjam pakai mobil dinas setelah massa jabatanya berkahir.

Saksi kembali berkilah tidak tahu.

JPU ketika itu langsung menunjukkan kepada hakim di muka persidangan prihal surat permohonan pinjam pakai mobil dinas dari saksi.

Sementara itu, saksi Noverius pada perisdangan sempat menyinggung prihal adanya pertemuan di rumah dinas Annas Maamun yang dihadiri terdakwa Suparman dan sejumlah orang lainnya.

Dia mengaku sempat mendengar adanya permintaan dari Annas Maamun yang meminta agar Suparman segera mempercepat pengesahan APBD Riau.

"Pada waktu pak gubernur minta kepada Suparman agar anggota dewab segera mempercepat pengesahan APBD karena keterbatasan waktu. Bagaimanapun kita harus lakukan, bagaimana caranyalah agar anggota dewan setuju,"kata Noverius di persidangan.

Namun dia mengaku rencana Annaa Maaun yang menginginkan pengesahan APBD dilakukan dengan cara yang tidak lazim itu ditolak oleh terdakwa Suparman.

Saksi lainnya, Arya Guna, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dimedia online ini memberikan kesaksian prihal adanya keganjilan dari para pewarta yang biasa meliput di DPRD Riau terkait proses pembahasan APBD Riau yang terkesan singkat.

Dia mengaku sejumlah pewarta mengaku curiga adanya praktik suap dalam pembahasan hinggw pengesahan APBD yang hanya memakan waktu lebih kurang 1 bulan lamanya.

Sejumlah awak media kemudian mengkonfirmasi adanya keganjilan itu langsung kepada Suparman yang telah menjabat sebagai ketua pada waktu itu.

Sejumlah awak media menayakan langsung prihal adanya dugaan suap dalam pengesahan apbd itu.

Saat dikonfirmasi, Suparman kata dia mengaku terkejut mendengar hal itu, seraya meminta agar media dapat membongkar praktik suap itu bila memang benar.

Belakangan kebenaran adanya Suap itu terbukti setelah seorang saksi bernama Suwarno angkat bicara disebuah media terkait suap pengesahan APBD itu.

Suparman beberapa kali melakukan konfresnsi pers dengan sejumlah awak media terkait kasus itu, hingga kemudian KPK menetapkan Annas Maamun dan Kirjauhari sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi menerima pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan RAPBD Riau Tahun 2014 dan 2015 itu, menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan seorang anggota DPRD Riau tahun 2009-2014 Kirjauhari.

Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kirjauhari karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap tersebut.

Berita Terkini