Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

IAI Harapkan Administrasi SIBP Ditertibkan Oleh Pemko

SIBP merupakan lisensi utama dalam praktek perencanaan untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Riau Choirus Subechan mengatakan, agar Pemerintah Kota Pekanbaru bersikap tegas dalam menerapkan aturan Surat Izin Berusaaha Perencana (SIB).

Ia mengatakan, dalam menerbitkan SIBP pemko harus lebih selektif dan hati-hati. Sebab, SIBP merupakan lisensi utama dalam praktek perencanaan untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Selama ini, meskipun dalam Perwako disebutkan harus bersertifikat kompetensi Sertifikat Keahlian (SKA) dalam mengeluarkan SIBP, namun masih banyak yang tak sesuai," kata Choirus pada Rabu (25/1/2017).

Disampaikan olehnya, praktek perencaan harus memiliki kompetensi. Hal tersebut ditunjukkan dengan SKA yang dalam mendapatkannya harus sudah melaksanakan Pelatihan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dulu sebelumnya.

Fungsi utamanya, papar Choirus, adalah untuk menjaga kompetensi seseorang yang berkecimpung pada usaha perencanaan.

Diterangkannya juga, selama ini praktek pemko dianggap tak menghiraukan hal tersebut. "Dampak mengeluarkan SIBP tak sesuai syarat adalah, penataan wajah kota yang semrawut dan tak beraturan. Sebab, ini sangat berkenaan dengan usaha pembangunan kota," terangnya.

Choirus berharap, agar niatan untuk menertibkan administrasi SIBP muncul dari pihak pemko Pekanbaru secara serius dan berkelanjutan.

"Pada pertemuan dengan Kadis PU, beliau sampaikan. Akan menertibkan administrasi SIBP. Moga-moga niat tersebut serius dan bisa dilakukan seterusnya dan bahkan lebih cepat," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved