Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepolisian Resor Kampar menangkap RD, 31 tahun, seorang supir truk berisi tual kayu, Minggu (22/10/2017) subuh.
Truk beserta kayu ikut diamankan di Markas Polres Kampar.
RD diamankan saat melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-Lipat Kain wilayah Kecamatan Perhentian Raja.
RD diketahui warga Dusun Darussalam Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Bambang Dewanto, RD disangkakan sebagai pelaku pembalakan liar.
Dikatakan dia, kayu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Bambang.
Sebelumnya, diduga aktivitas pembalakan liar marak di Kampar menjadi sorotan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kampar.
LSM ini beberapa kali merilis foto dan video ratusan tual kayu mengapung di sungai dan siap diangkut. (*)