TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah peristiwa rudapaksa yang terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Riau antara lain Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hilir (Inhil), Indragiri Hulu (Inhu), dan Kampar belakangan ini semakin memprihatinkan.
Selain para korban masih di bawah umur, rata-rata berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku SMP, para pelakunya juga masih berusia belasan. Paling tragis, pelaku juga masih memeliki hubungan dekat dengan korban, seperti ayah kandung dan ayah tiri.
Bahkan ada korban yang bertahun-tahun jadi budak seks sang ayah. Berikut tujuh peristiwa perkosaan tragis yang menimpa sejumlah pelajar SMP.
1. Siswi SMP di Rohul Digilir 4 Remaja
Masa depan SP, siswi SMP di Rohul hancur akibat digauli bergiliran oleh empat remaja pria yang berusia 17 tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan di kebun sawit, Sabtu (21/10) malam.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, Senin (23/10) mengatakan, polisi telah membekuk tiga pelajar dan seorang remaja putus sekolah. Dua di antaranya merupakan warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai yaitu, KR (17), dan MAG (17).
"Sedangkan dua remaja lain merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, yakni FS (17) dan AA (17)," kata Ipda Sitorus.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/154/X/Riau/Res Rohul/Sek.Tambusai, tanggal 22 Oktober 2017 menyebutkan, empat remaja yang diamankan melakukan pencabulan terhadap SP, warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya, Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB, SP dijemput teman prianya berinisial TM yang kemudian membawanya ke warung tuak di Desa Batas, Kecamatan Tambusai.
Usai minum tuak, TM mabuk berat dan meminta tolong temannya berinisial KR mengantar SP pulang ke rumahnya ke Desa Tingkok.
Bukannya langsung mengantarkan, KH malah membawa siswi SMP tersebut ke kebun kelapa sawit di samping Kantor Camat Tambusai, di Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah.
"Di kebun sawit itulah, pelaku KH mencabuli korban bersama dengan tiga temannya yakni MAG (17), FS (17) dan AA (17) secara bergantian," ungkap Ipda Sitorus.
Setelah puas mencabuli korban, Minggu (22/10) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, SP baru diantar pulang ke rumahnya di Desa Tingkok oleh pelaku KH.
Setibanya di rumah, korban menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya kepada keluarganya.
"Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban berinisial Saf (30) melapor ke Mapolsek Tambusai," terangnya.
Ipda Suheri menjelaskan, setelah menerima laporan, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman memerintah personel Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku.
"Hasil dari penyelidikan dilakukan, akhirnya keempat orang yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)
2. Lima Bulan MY Digauli 4 Pria Berbeda
Polsek Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MY (15).
Kapolsek Kuala Cenaku, AKP Rangga Warsito, Selasa (24/10) mengatakan, korban dicabuli dalam kurun waktu lima bulan oleh empat orang.
Pencabulan yang terjadi sejak Februari terungkap setelah MY tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan belakangan alias hamil.
Warsito menuturkan, empat pelaku tersebut berinisial MZ (25), YA (22), RS (20), dan JO (23). Tiga pelaku, yakni MZ, YA, RS, merupakan tetangga korban. Hasil interogasi terhadap keempat tersangka diketahui bahwa tersangka dicabuli dalam waktu yang berbeda selama lima bulan terakhir.
"Korban pertama kali dicabuli oleh tersangka YA pada Februari 2017 sekira pukul 19.00 WIB di toilet SMP," terang Warsito, Selasa (24/10).
Bulan Mei, MY kembali menjadi korban pencabulan. “Pelaku kedua yang mencabuli MY berinisial MZ," ucapnya.
MZ mencabuli MY di rumahnya, pertama saat numpang mengecas handphone, pencabulan kedua terjadi ketika MZ menumpang menyetrika pakaian.
Sementara, pelaku berinisial RS mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap MY. Kejadian itu diperkirakan terjadi pada Juni 2017 sekira pukul 19.00 WIB di rumah keluarga MY.
Penderitaan gadis berusia 15 tahun itu belum berakhir. MY kembali dicabuli oleh pelaku berbeda berinisial JO.
Berdasarkan pengakuan JO, korban dicabuli di sebuah rumah kos di Rengat. Meski sudah berulang kali menjadi korban pencabulan, MY tidak pernah terbuka kepada orangtuanya. Hingga akhirnya korban tidak datang bulan selama tiga bulan, dan hal itupun menimbulkan kecurigaan orangtuanya.
"Korban sempat dibawa ke Pustu Desa Tanjung Sari untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban tengah hamil," kata Kapolsek Kuala Cenaku. (*)
3. Keperawanan SB Direnggut Ayah Kandung
Tragis, keperwanan gadis belia berinisial SB direnggut ayah kandungnya berninisial SB (39). Ironisnya, gadis yang baru berumur 17 tahun itu harus menjadi budak nafsu ayahnya selama kurang lebih tiga tahun, sejak SB berusia 14 tahun.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK,MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ia sudah dipaksa melayani ayahnya sejak tahun 2014 silam.
"Perbuatan bejat dilakukan ayahnya di rumah mereka di Kecamatan Bangun Purba, dan terakhir terjadi pada 30 September 2017," jelas Ipda Sitorus, Senin (16/10).
Karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, SB memilih kabur dari rumahnya ke daerah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Di tempat pelariannya, korban akhirnya memberanikan diri menelepon ibunya, DR (33). SB memberitahukan kebejatan ayahnya.
Sesuai cerita korban kepada ibunya, awal kejadian sekitar tahun 2014, korban lupa tanggal dan harinya. Ketika itu korban sedang mencuci piring, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, ayahnya memanggil dan meminta korban memijat kepalanya.
Korban menuruti permintaan sang ayah. Namun, kemudian, ayahnya justru memegang-megang tubuh korban, termasuk daerah sensitif di bagian dada. Mawar berontk dan mengatakan,’jangan pak’.
Penolakan korban membuat ayahnya berang dan mengancam korban, ‘kalau tidak mau nanti kubunuh kau sama semua keluarga kalian’.
"Mendengar ancaman itu korban merasa takut, dan tak berdaya untuk menghadapi perlakuan dari ayah kandungnya sendiri," jelasnya.
Ipda Suheri menerangkan, kejadian pertama hingga merenggut keperawanan SB bukanlah yang terakhir. Setelah itu, REL malah ketagihan dan sering minta jatah kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Korban terpaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya antara tiga sampai empat kali setiap minggu, sejak 2014 silam dan terakhir 30 September 2017. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah mereka saat kondisi sedang sepi. (*)
4. Disetubuhi Ayah Tiri, Gadis 15 Tahun Hamil Lima Bulan
Melati (bukan nama sebenarnya), terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, BR (43) yang mengancam akan menceraikan ibu Melati apabila menolak.
Alhasil, Melati (15) kini berbadan dua akibat kebejatan BR yang tidak bisa menahan nafsunya hingga merusak masa depan anaknya tersebut.
Perbuatan yang dilakukan BR saat korban libur sekolah dan balik ke rumah orangtuanya tersebut, akhirnya terbongkar saat kakak kandung korban yang bernama Ip (31), warga Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, merasa curiga korban yang selama ini tinggal bersama dirinya, sudah beberapa bulan belakangan tidak pernah menstruasi lagi seperti biasanya.
Hal mengejutkan pun harus diketahui oleh Ip saat membawa Melati ke tukang urut dan menyatakan bahwa Melati dalam kondisi hamil dan sudah masuk bulan ke lima.
Tidak percaya begitu saja, untuk lebih meyakinkan, Ip lalu membeli test pack dan hasilnya korban memang positif hamil.
Ip pun serasa tak percaya saat korban menyatakan bahwa pelakunya adalah BR yang merupakan ayah tiri mereka sendiri.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung, S.IK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan kejadian yang menimpa Melati.
Kasat mengatakan, pihaknya telah mengamankan BR untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut di mata hukum, setelah warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang itu diamankan Unit Opsnal Polsek Kempas, Selasa (24/10/2017).
“Kakak korban yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya di Desa Pancur Kecamatan Keritang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres,” pungkas Arry. (*)
5. ABG 15 Tahun Digagahi di Rumah Kosong
Terbuai rayuan pria beristri, seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) rela ditiduri hingga berkali-kali.
Berkat laporan orangtua Mawar, SMD (31), warga Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pengakuan Mawar ke polisi, dia sudah ditiduri sedikitnya tiga kali oleh pria yang usianya dua kali lipat dari umurnya itu. Ironisnya, perbuatan layaknya hubungan suami istri dilakukan di rumah kosong.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah kosong di Desa Sei Kuning," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, Senin (25/9).
Ia menambahkan, sedikitnya dua kali mereka lakukan beberapa bulan lalu. Terakhir, SMD kembali mengajak Mawar ke rumah kosong yang sama pada Kamis (14/9) sekitar pukul 10.00 WIB. SMD melancarkan rayuan dan janji-janji semanis madu agar Mawar mau diajak berhubungan suami istri.
Kamis pagi pelaku datang menjemput korban di tempat yang sudah mereka tentukan. Keduanya lantas bersama-sama menuju rumah kosong.
"Yang ke tiga kalinya pelaku merayu dan berjanji kepada korban bahwa akan menikahinya dan akan meninggalkan istrinya," terangnya.
Ipda Suheri menjelaskan, perbuatan SMD terbongkar setelah Mawar menceritakan perbuatannya kepada kedua orangtuanya mengenai kejadian, serta janji manis SMD yang akan menikahinya.
Tidak terima putrinya diperlakuan seperti itu, Sabtu (23/9) siang, orangtua Mawar melapor ke Polsek Tandun sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/72/IX/2017/RIAU/Res Rohul/Sek Tandun, tanggal 23 September 2017, mengenai pencabulan anak di bawah umur. (*)
6. Empat Tahun Gadis Belia Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri
Menyandang beban berat menjadi pemuas nafsu sang ayah tiri selama empat tahun, membuat pertahanan emosi EK bobol juga. Gadis berusia 16 tahun itu akhirnya mengadu kepada paman dan bibinya atas perbuatan cabul Rovii (59), ayah sambungnya.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Jumat (22/9) menjelaskan, tindak pidana pencabulan yang dialami oleh EK, terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga dan kemudian dilaporkan ke Polsek Peranap.
Setelah menerima laporan, Kamis (21/9) lalu, Rovii, warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Inhu diamankan di rumahnya. Juraidi menuturkan, pelaku mengaku khilaf saat melakukan pencabulan tersebut.
Juraidi menuturkan, berawal dari tahun 2013, ketika korban masih duduk di kelas 1 MTs di Kabupaten Kuansing.
"Pelaku dan korban berstatus anak tiri. Pada tahun 2013 lalu korban yang menempuh pendidikan di Kuansing pulang ke rumahnya," tuturnya.
Korban tidak begitu ingat kapan kejadian asusila yang dialaminya pertama kali. Saat beristirahat di rumahnya, korban tidak merasakan apa-apa hingga dirinya terbangun dan menemukan bercak darah menempel di seprai tempat tidurnya. Ketika korban terbangun dan mengecek ke luar kamar, korban melihat pelaku baru ke luar dari kamar mandi.
"Saat itu, korban sudah curiga dengan ayah tirinya, namun tidak berani bercerita pada orang lain," ucap Juraidi.
Berlanjut pada tahun 2014, korban pindah sekolah dari Kuansing ke Inhu dan tinggal bersama kedua orangtuanya. Malam-malam, korban sering diperkosa oleh ayah tirinya, bahkan dalam laporanya disebut lebih dari lima kali.
Kejadian pencabulan itu terus berulang pada tahun 2015 hingga tahun 2017. Menurut pengakuan korban, pada tahun 2015 pelaku melakukan lima kali pemerkosaan.
Begitu juga tahun 2016 juga sebanyak lima kali. Hingga tahun 2017 tepatnya pada Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku memaksa masuk ke kamar korban dan meminta korban berbaring di atas tempat tidur sambil menaikkan baju yang dikenakan korban sampai ke leher. Aksi perkosaan itu kembali terulang.
Sering diperkosa, akhirnya korban mengaku tak tahan dan melaporkan hal tersebut kepada paman dan bibinya dan bersama-sama melapor ke Mapolsek Peranap. (*)
7. Sejak SD, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Pria 53 Tahun
Seorang istri di Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar membiarkan perbuatan bejat suaminya menyetubuhi gadis di bawah umur.
Entah pemahaman apa yang menguasai hati dan pikiran SW.
Meski mengetahui perbuatan sang suami, wanita berusia 28 tahun tak melarang saat BS menggauli korban yang masih tetangganya sendiri. Jangankan melarang. SW bahkan beberapa kali melihat dengan mata dan kepalanya perbuatan BS.
Pria paruh baya berusia 53 tahun itu menyetubuhi gadis belia yang lebih pantas menjadi anaknya. Adalah RH, 14 tahun, menjadi korban nafsu bejat BS.
RH, siswi kelas IX ini selama empat tahun lamanya menjadi pemuas nafsu BS. Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, RH pertama sekali disetubuhi saat masih duduk di kelas VI SD.
"Pelaku mengaku korban disetubuhi setiap korban tidur di rumahnya. Istrinya melihatnya lagi," ujar Jambi, Rabu (20/9).
Menurut dia, pengakuan pelaku BS disampaikan langsung kepada ayah korban, TN, 52 tahun. Selasa (19/9/2017) pagi pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan TN.
BS menemui TN yang tak lain tetangganya, tak lama setelah korban RH pulang ke rumah sambil menangis. Kepada ayahnya, korban mengaku dilarang ke sekolah oleh BS. Korban juga bilang tidak mau lagi menginap di rumah BS karena sering ditiduri BS.
Kepada TN, BS menyampaikan kesediaannya menikahi putrinya. Berharap mendapat restu, malah pelaku mendapat respon sebaliknya. Jambi mengatakan, TN tidak terima putrinya menjadi korban pencabulan.
BS sudah ditetapkan tersangka pencabulan bersama istrinya, SW. SW disangkakan ikut membantu. Sedangkan korban, kata Jambi, dibawa ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk diambil visumnya. (*)