Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa Renaldo menuturkan, pria berinisial DW alias AM (51), pelaku pencurian modus ganjal ATM ternyata belajar dari internet sebelum melancarkan aksinya.
"Pengakuannya belajar dari internet, kemudian coba-coba dipraktikkan," sebut Zulfa.
Ia melanjutkan, dalam aksinya, pelaku pernah beberapa mengalami kegagalan.
Hal itu lantaran para calon korbannya mengetahui gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
Namun, pelaku tak patah arang untuk terus beraksi.
Buktinya, di Pekanbaru saja sudah 11 kali ia berhasil menjalankan aksi kejahatannya.
Ia meraup uang ratusan juta rupiah dari dalam rekening para korbannya.
"Pelaku mengaku sudah sejak 5 bulan lalu beraksi di Pekanbaru. Uangnya dipakai untuk hura-hura saja," ungkap Kapolsek lagi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di Pekanbaru.
Di mana belakangan, aksi pencurian dengan modus seperti ini memang sudah sangat meresahkan dan acap kali terjadi.
Pelaku berinisial DW alias AM (51), warga Padang Palak Desa Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Ia diringkus Sabtu (2/12/2017) dini hari tadi saat tengah berada di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, pelaku mengaku sudah sering kali beraksi.
Tak kurang dari 11 kali aksinya sudah dilancarkan di sejumlah mesin ATM di Pekanbaru.
Salah satu korbannya adalah Syamsul Bahri.
Syamsul kehilangan uang Rp 80 juta.
Kejadian berawal saat ia ingin mentransfer sejumlah uang di ATM Mandiri di RS Eria Bunda, Pekanbaru.
Kemudian pelaku datang dan berpura-pura ingin membantu.
Karena saat itu kartu ATM milik Syamsul tidak bisa masuk ke dalam mesin.
Lantaran sebelum korban masuk ke dalam, mesin ATM sudah diganjal lebih dulu oleh pelaku.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM usang yang sudah disiapkannya.
Belagak bisa menyelesaikan masalah korban, pelaku lalu meminta korban menekan tombol angka untuk memasukkan nomor PIN ATM-nya berikut nominal yang akan ditransfer.
"Saat itulah pelaku menghafal nomor PIN ATM korban. Ia lalu pergi menghilang dan menuju ke ATM lainnya untuk mengambil uang direkening korban berbekal kartu ATM dan nomor PIN korban," ujar Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa saat kegiatan ekspos pelaku di Mapolsek Sukajadi, Selasa (5/12/2017).
Zulfa melanjutkan, pelaku tidak sendirian dalam beraksi, melainkan bersama 4 orang rekannya yang lain yang membantu memantau situasi di sekitar lokasi yang menjadi target mereka.
Pelaku DW sendiri berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui oleh petugas.
Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Selain pelaku, polisi jua mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, 33 buah kartu ATM, sebuah tusuk gigi, sebuah gergaji besi, dan sebuah amplas.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun penjara. Sedangkan untuk rekan-rekan pelaku lainnya, saat ini masih kita buru," tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, adapun target calon korban pelaku adalah orang yang sudah berumur (tua).
"Mungkin karena orangtua sudah tidak awas, sehingga mudah untuk dikelabui pelaku," tandasnya.