Aduh, Pria Bersepada Ini Nekat Lompati Palang Pintu Kereta Api, Lihat Akibatnya!

Penulis: Rika Apriyanti
Editor: Rika Apriyanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria nekat menerobos palang pintu kereta api

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Seorang pengendara sepeda telah diberi lebel 'bodoh' dan 'sombong' setelah dia meneriaki masinis kereta yang hampir manabraknya.

Dilansir dari Metro.co.uk pada Kamis (1/2/2018) pria tersebut diketahui bernama George Caraska (49) .

George tertangkap kamera memanjat palang pintu kereta api sebelum memberi isyarat saat kereta lewat.

Dia sedang menunggu di Sheen Utara, Richmond, London pada 29 Juli 2017 ketika dia mengangkat sepedanya dan menerobos palang pintu kereta api.

Baca: Hasil Pemeriksaan Netralisasi ASN, Tim Kemendagri Sebut Sekko Pekanbaru Tak Bersalah

Kepala Polisi Polisi Transportasi Inggris, Robin Smith, mengatakan: "Ini harus digolongkan sebagai salah satu tindakan paling bodoh, sombong dan berbahaya yang pernah saya lihat."

"Untungnya tindakan Caraskan tertangkap kamera dan dibagikan ke media sosial oleh masyarakat yang merasa ngeri dengan tindakannya," tambah Robin.

"Tidak mematuhi pemberitahuan keselamatan di lintasan kereta api dan menghalangi kereta api adalah masalah serius dan bisa mengakibatkan kematian atau cedera pada masinisi, penumpang, Caraska sendiri," ujar Robin.

Baca: Hati-Hati! Wanita Ini Jalani Operasi dan Terancam Kehilangan Jempol Tangan setelah Pakai Kuku Palsu

Robin merasa senang pada petugas BTP yang menempatkan orang ini di pengadilan.

Petugas kepolisian akan melacak siapapun yang membahayakan keselamatan publik.

Caraska yang tidak hadir di Pengadilan Magistrates Westminter pada 9 Oktober 2017 akhirnya dijatuhi hukuman pada Selasa (30/1/2018).

Dia mengaku bersalah atas tuduhan tidak mematuhi rambu-rambu keselamatan dan menghalangi kereta api yang melintas.

Baca: Kediaman Aung San Suu Kyi Dilempar Bom, Ternyata Ada Sejarah Penting Tentangnya di Rumah Itu!

Atas kelalaiannya yang disengaja ini, Caraskan didenda 130 poundsterling atau atau sekitar 2,5 juta Rupiah.

(Tribunnews/ Rika Apriyanti)

Berita Terkini