Sedang Begituan, Pria dan PSK ini Diamankan, Pemilik Tempat Prostitusi Ditetapkan Tersangka

Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPEKANBRU.COM, BANGKA - Seorang pekerja seks komersial RO (23) ditangkap, Sabtu (3/3/2018).

Ia kedapatan sedang bersama seorang pria berinisial SJ (26).

Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun tidak hanya RO saja yang ditangkap.

DE seorang mucikari dan pemilik tempat prostitusi yang berada di kampung Argen Desa Belo Laut kecamatan Mentok Juga diamankan.

Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya S.H. M.H seizin Kaolres Bangka Barat AKBP Firman Andereanto S.H, S.Ik, M.Si mengatakan ketiga orang ini telah diamankan.

Sedangkan sang mucikari, DE telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Ini Dia Bus Listrik Mobil Anak Bangsa, Akan Dites di Bandara 

Baca: Tragis. .Baru 1 Hari Menikah, Pasangan Pengantin Ini Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya Kini

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 jo pasal 506 KHUpidana yaitu, 'mengadakan rumah bordir atau tempat-tempat pelacuran, DE kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal tersebut," terang Kaolsek kepada Bangkapos.com, Senin (5/3/2018). (Bangka Pos/Nordin)

Baca: Istri Tangkap Basah Selingkuhan Suami, Lalu Lakukan Hal Ini Disaksikan Puluhan Orang

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan Polisi Saat Sedang Begituan, 

Berita Terkini