Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Sebuah video dan penangkapan satwa liar yang dilindungi Beruang Madu beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Polres Inhil berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pembunuhan terhadap beruang madu tersebut.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut, empat orang warga Inhil yang ditangkap antara lain berinisial FS, (33) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51), Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34), petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39), petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
Baca: Satwa Langka Mati Lagi! Setelah Badak Putih, Kini Giliran Beruang Menari Terakhir, Bikin Sedih
Baca: Adi Temukan 2 Anak Beruang di Kebun Sawit, Setelah 3 Tahun Dipelihara Ia Lakukan Ini dengan Sukarela
Baca: VIDEO: Proses Evakasi Dua Ekor Beruang Ke Klinik Hewan BBKSDA Riau
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.IK, MH menuturkan, setelah sempat viral di media sosial mengenai adanya pembunuhan terhadap beruang madu, Polres Inhil bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing – masing terduga pelaku,” ujar Kapolres dalam konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, SH, S.IK, Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli di Ruang Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (2/4/2018) malam.
Terhadap para terduga pelaku, lanjut Kapolres lagi, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.