Agenda Sidang TPPU PT. BLJ Bertepatan Dengan Pilgubri, JPU Koordinasi ke Hakim

Penulis: Ilham Yafiz
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sidang

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) akan berkoordinasi dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Koordinasi ini dilakukan terkait dengan jadwal sidang yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada Riau. Koordinasi tersebut terkait kemungkinan penjadwalan uang agenda sidang.

JPU Budi Fitriadi menerangkannya kepada Tribun, Jumat (22/6/2018). Penetapan hari sidang pengganti sidang yang tidak dapat dilakukan pada tanggal 27 Juni nanti akan diketahui setelah ia berkoordinasi dengan hakim.

"Kita mau koordinasi dulu dengan majelis hakimnya. Karena sidang yang dijadwalkan hari Rabu besok itu batal, karena orang-orangkan Pilkada," ungkapnya.

Seharusnya sidang tanggal 27 itu beragendakan mendengarka keterangan saksi. JPU berencana ajan menghadirkan mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) penyertaan modal Pemkab ke PT.BLJ.

"Sidangnya kan diagendakan pada hari Rabu dan Kamis (28/6). Itu sudah dijadwalkan saksi-saksinya. Hari Rabu itu saksinya tim Pansus BLJ," sebutnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT BLJ, Yusrizal Handayani. Tidak hanya Dirut PT BLJ, ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah Suhernawati.

Nama terakhir saat ini tengah dalam penahanan perkara lain di Bogor Jawa Barat. Ia memiliki perkara pidana lainnya di kota hujan itu, sehingga tidak dapat hadir sidang. Jaksa sebelumnya sudah meminta pemindahan tahanan Suhernawati ke Riau agar proses sidang dapat dihadirinya.

Dugaan TPPU ini dilakukan tersangka dengan membelanjakan uang penyertaan modal kepada bukan peruntukkannya. Penyertaan modal senilai Rp 300 Miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis, tetapi tersangka membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.

Perkara pidana awalnya telah diputus oleh pengadilan. Selain itu, Kejati Riau juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Aliran dana dalam dugaan TPPU ini menyasar sejumlah perusahaan, termasuk satu sekolah internasional di Kota Pekanbaru yang ada di Jalan Arifin Ahmad.

Perkara ini sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebelum dilimpahkan ke Kejati Riau.(*)

Berita Terkini