TRIBUNPEKANBARU.COM - Menpan RB Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Peraturan itu dilansir hari Rabu (21/11/2018)
Dalam peraturan itu, dibahas secara detail tentang ketentuan bagi peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam peraturan yang diundangkan di Jakarta tersebut terdapat 8 pasal yang membahas secara teknis ketentuan bagi calon peserta SKB.
Baca: Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. Peserta Tak Lulus SKD CPNS, Dapat Kesempatan Ikut SKB
Baca: Kabar Gembira! Tak Penuhi Passing Grade, Peserta Bisa Lolos CPNS, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking
Secara umum, peraturan itu mengkategorikan dua kelompok peserta yang berhak mengikut SKB CPNS 2018.
Kategori pertama adalah peserta yang lulus dan memenuhi batasan passing grade.
Sedangkan kategori kedua, adalah calon peserta yang tidak memenuhi passing grade.
Bagi peserta yang tidak memenuhi passing grade itu akan dirangking berdasarkan nilai yang mereka peroleh saat mengikut SKD CPNS 2018.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin.
Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah,
karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.
Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.
Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,
alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.
Baca: Pusat Terapkan Sistem Ranking, Peserta CPNS di Riau yang Tidak Lulus: Syukurlah Masih Ada Harapan
Baca: 2 Alasan Pemerintah Tak Akan Turunkan Passing Grade SKD CPNS 2018, Ada 200 Ribu PNS Pensiun
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui peraturan menteri nomor 61 tahun 2018 tersebut, silahkan cek di LINK ini
(*)