TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKALONGAN - Mahasiswa di Kota Pekalongan, DP harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencabuli gadis berusia 13 tahun.
DP dilaporkan keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan kota pada Senin (26/11/2018) lalu.
Menerima laporan itu, jajaran Polres Pekalongan Kota bergerak dan membekuk DP di rumahnya pada Rabu (28/11/2018) lalu.
Baca: SAH. . . Moblie Legend Resmi Dipertandingkan di Sea Games 2019 Filipina, Perebutkan 6 Medali Emas
Baca: Jadwal Liga Spanyol ( La Liga ) Pekan 14, Real Madrid Vs Valencia - Barcelona Vs Villareal
Baca: Satgas Saber Pungli Tangkap Oknum Lurah di Pekanbaru, Inilah Foto Uang Tunai yang Diamankan
Baca: VIDEO: Jadwal AC Milan VS Dudelange, Nonton Liga Eropa di HP via Maxstream beIN Sports
Baca: VIDEO: Jadwal AC Milan VS Dudelange, Nonton Liga Eropa di HP via Maxstream beIN Sports
DP mengaku, ia sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali di dua tempat berbeda, yaitu Pantai Sigandul Kabupaten Batang dan indekosnya.
"Awalnya saya ajak ke Pantai Sigandu, dan saya rayu agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri, dan selanjutnya saya melakukannya di kos saya," jelasnya di hadapan petugas, Kamis (29/11/2018).
Saat pertama sang korban menolak melayani ajakan DP namun pemuda 21 tahun tersebut terus merayu dan memaksa korbannya.
Sedangkan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan, DP melakukan perbuatannya dalam tiga bulan terakhir.
"Kejadian terakhir pada Kamis (22/11/2018) lalu. Pihak keluarga melaporkan ke kami Senin (26/11/2018)," terang Ferry.
Ditambahkan, DP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 jo. UURI No. 35 tahun 2014 jo. UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswatersebut diancam hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, kasus ini juga masih akan didalami lagi," tuturnya. (TRIBUNVIDEO)