Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemkab Pelalawan tidak membuat aturan peserta CPNS untuk daftar ulang.
Beberapa daerah memang melakukan daftar ulang bagi peserta CPNS yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ke ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Kita tidak ada daftar ulang," kata kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan, Edi Suriandi, Senin (3/12/2018).
Baca: Pemuda di Inhu Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2018 Padahal Lulus SKD sebagai Calon Tunggal
Dikatakannya, kebijakan tidak ada daftar ulang tersebut dilakukan agar tidak memperumit peserta.
Apalagi, saat pendaftaran pertama, peserta sudah memasukkan syarat - syarat walau secara online.
Dalam aturan Pemerintah Pusat juga tidak diharuskan dilakukan daftar ulang yang membawa syarat fisik. Sehingga pihaknya punya mengambil kebijakan tidak perlu daftar ulang.
"Setelah lulus tes SKB baru akan kita terapkan daftar ulang. Peserta akan kita minta bawa syarat fisik, " ujarnya.
Baca: Lulus SKD sebagai Calon Tunggal Mata Edi Berkaca-kaca Saat Tahu Anaknya Mundur dari Seleksi CPNS
Minggu sore kemarin, Pemkab Pelalawan sendiri sudah mengumumkan peserta yang lolos tes SKD dan layak mengikuti tes SKB. Pengumuman tersebut dilakukan lewat website resmi yakni http://bkd.pelalawankab.go.id.
Seperti diketahui, pelamar CPNS di Pelalawan mencapai 4.879 orang untuk memperebutkan 265 formasi.
Jumlah peserta yang lolos tes SKD sebanyak 629. Jumlah inilah yang akan mengikuti tes SKB yang direncanakan 7 Desember nanti. (*)