Astaga, Ibu dan Anak Kompak Jual Pelajar dengan Tarif Rp 500 Ribu hingga Rp 900 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sebulan sebelumnya, prostitusi online yang melibatkan pelajar dan mahasiswi di Kota Metro, Lampung berhasil diungkap aparat kepolisian.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Prostitusi yang melibatkan kalangan pelajar di Lampung kembali diungkap aparat kepolisian.

Terbaru, jajaran Polres Lampung Timur membongkar prostitusi anak di bawah umur yang masih pelajar.

Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan.

Dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (muncikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga wanita di bawah umur.

Baca: Masuk Daftar Kasus Prostitusi Online, Baby Shu: Saya Tidak Akan Takut Kalau Tidak Berbuat

Baca: 90 Persen Artis Ikut Prostitusi, Nikita Mirzani: Mau Bergaya Kurang Uang, Mereka Ambil Jalan Pintas

Baca: Terlibat Prostitusi Online, Inilah 4 Fakta Maulia Lestari, Puteri Indonesia 2016 Asal Jambi

Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.

Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember2018.

Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.

Setelah sepakat, muncikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.

"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Bukan di Mesir, Ilmuwan Klaim Gunung Padang Merupakan Struktur Piramida Tertua di Dunia

Baca: HEBOH Harga Tiket Pesawat Mahal, Coba 10 Cara Dapatkan Tiket Murah Ini

Prostitusi Online di Metro

Prostitusi yang dibongkar aparat kepolisian, bukan hanya di Lampung Timur.

Sebulan sebelumnya, prostitusi online yang melibatkan pelajar dan mahasiswi di Kota Metro berhasil diungkap aparat kepolisian.

Model Avriellia Shaqqila yang terseret kasus prostitusi artis tiba di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019) pukul 15. 30 WIB. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Baca: Istri Gerebek Suami yang Selingkuh dengan Mahasiswi, Ini Sosok Dosen Bergelar Doktor Itu

Baca: Spesifikasi Xiaomi Terbaru 2019, Redmi Note 7: Harga Rp 2 Juta Kamera 48 MP, Saingan Honor View 20

Baca: VIDEO: Saat Beri Makan Wanita Ini Tewas Diterkam Buaya Peliharaan Bosnya, Polisi Periksa Izinnya

Dua muncikari yang memiliki 6 'anak didik' berhasil ditangkap dan kini ditahan Polres Metro, Lampung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 2 muncikari ini beroperasi di wilayah Kota Metro.

Sementara pelanggan yang memanfaatkan 'anak didik' dua muncikari mulai dari kalangan remaja hingga para pejabat di Lampung.

Bahkan muncikari menyebut nama dua kabupaten asal sang pejabat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ajun Komisaris Try Maradona menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan seminggu terakhir.

Pihaknya mengamankan sindikat prostitusi online pada 23 Desember 2018.

Mereka yang ditangkap yakni H (38) dan LR (23) warga Punggur, Lampung Tengah.

"Keduanya (H dan LR) bertindak sebagai muncikari. LR kami tangkap saat akan menawarkan seorang wanita kepada pelanggan di salah satu hotel di wilayah Metro Barat, Kota Metro," ujar Try Maradona, Selasa (25/12/2018).

Setelah mengamakan LR, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus lalu mengamankan H.

Dari dua muncikari yang ditangkap, polisi kini melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.

Baca: Zodiak Hari Ini: Leo, Scorpio & Capricorn Berbahagia, Bagaimana yang Lainnya?

Baca: UPDATE Transfer Pemain: Munir Tinggalkan Barcelona, Fabregas Hijrah ke Liga Prancis

Baca: Bocoran Spesifikasi Nokia 8.1 Plus: Dikabarkan Usung Kamera di Dalam Layar

"Mereka ini jaringan, karena keduanya saling menguntungkan. Pelanggannya bervariasi. Ada yang pelajar, mahasiswi atau wiraswasta," kata dia.

Menurutnya, pekerjanya juga tidak hanya di Kota Metro, tapi ada juga di Lampung Tengah.

"Mereka tinggal panggil. Tentunya kami akan telusuri lebih mendalam lagi," katanya.

Adapun H mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi online kurang lebih dua tahun.

Dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.

Tarif satu wanita yang ia tawarkan ke lelaki hidung belang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.

Ia juga mengaku sudah memiliki enam anak didik yang sering ia tawarkan kepada para pelanggan.

"Kalau yang saya tawarkan ke pelanggan sudah pernah dipakai sama dia, ya saya cari lain dengan minta sama kawan. Nanti kawan kasih stoknya. Ya macam-macam. Ada yang minta pelajar ada juga mahasiswi," katanya.

H juga membeberkan, pelanggan yang kerap menggunakan jasanya mulai dari remaja hingga pejabat pemerintah daerah.

Muncikari Vanessa Angel Gunakan Taktik Tak Biasa untuk Jaring Ratusan Artis dalam Bisnisnya (surya.co.id/muhammad romadoni)

Ketika ditanyakan siapa pejabat yang kerap meminta jasanya, ia hanya menyebut dua nama kabupaten di Lampung.

"Pejabat ada, tapi dari luar," terangnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan LR. Ia bertugas sebagai pencari wanita yang mau diajak esek-esek.

Tak jarang, bahkan dirinya juga kerap turun langsung untuk memuaskan nafsu para hidung belang.

"Kan mereka butuh, saya cuma bantu. Mereka butuh pemuas, saya butuh uang," ujar dia.

Tindak tegas

Sejumlah masyarakat di Kota Metro meminta pemerintah bertindak tegas untuk mengeluarkan imbauan dan kebijakan larangan menginap bagi pasangan bukan suami istri.

"Ini sudah terungkap kan. Pemerintah harus tegas, kasih larangan hotel-hotel itu agar tidak mengizinkan pasangan yang bukan suami istri menginap satu kamar.

Ubah citra buruk yang baru saja melekat untuk kota pendidikan ini," kata Hasan warga Ganjar Agung, Metro Barat, Selasa (25/12/2018).

Hal senada diungkapkan Nurdian, warga Metro Timur. Ia menilai, banyaknya kos-kosan membuat peluang disalahgunakan.

Sehingga perlu kontrol yang kontinu agar tidak terjadi penyimpangan.

"Ya kita minta sering razia. Kalau ketangkap ya ada sanksi lah biar kapok," ujarnya. (rdi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu dan Anak di Lampung Timur Jual Pelajar dengan Tarif Rp 500 Ribu hingga Rp 900 Ribu

Berita Terkini