Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Respon Mahfud MD, Luhut, JK, Moeldoko dan Yusril

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan Australia tak boleh ikut campur soal rencana keputusan pemerintah Indonesia membebaskan tahanan kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morrison menghubungi pemerintah Indonesia untuk memprotes rencana pembebasan tahanan kasus Bom Bali tersebut.

“Memangnya dia (Australia) yang atur kita,” tegas Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Dok.Kompas.com)
 

Luhut mengatakan bahwa pembebasan tersebut adalah soal kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Indonesia melihat usia Abu Bakar Ba’asyir yang semakin menua.

Baca: Ustaz Abdul Somad Imbau Bunuh Rasa Takut, Rasa Takut Itu Manusiawi, Ditambah Lagi Kerja Setan

Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Pekanbaru dan Wilayah Riau, Rabu 23 Januari 2019, Ini Lokasinya

Ia menyatakan alasan yang sama dilakukan pemerintah Indonesia saat memindahkan lokasi tahanan Abu Bakar Ba’asyir dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan akibat penyakitnya.

“Itu kan masalah kemanusiaan, sama dengan saat pemerintah Indonesia pindahkan beliau dari Nusakambangan agar lebih dekat dengan Jakarta, kita melihat masalah kesehatan beliau yang sudah semakin tua,” pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir menyatakan kliennya akan bebas tanpa syarat sebelum masa tahanannya bebas sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Namun beberapa pihak seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan PM Australia mempertanyakan landasan dan skema pembebasan itu.

Ditanggapi Wapres JK 

Presiden Joko Widodo dan Wapres JK (Dok.Biro Pers Setpres)

Senada dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan, pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak bergantung kehendak negara lain.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi Perdana Menteri Australia Scott Morrison yang meminta Pemerintah Indonesia untuk membatalkan keputusan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Kami tidak mempertimbangkan keberatan atau tidak keberatannya negara lain," kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Ia juga menyinggung rencana Australia yang hendak memindahkan kedutaan besar mereka untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Saat itu, kata Kalla, Australia juga tidak mengindahkan penolakan dari Indonesia.

"Sama dengan Australia juga berpendapat tidak menjadikan protes Indonesia soal Yerussalem itu bahwa harus sepenuhnya diikuti, kan tidak juga. Jadi sama juga permintaan kita soal Yerussalem agar tidak diakui, tapi dia tetap akui (sebagai ibu kota Israel)," lanjut Kalla.

Sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morrison meminta Pemerintah Indonesia untuk membatalkan keputusan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam pernyataannya, Selasa (22/1/2019), Morrison meminta agar Indonesia menghargai para korban bom Bali 2002. Dia mengaku akan melayangkan protes jika Ba'asyir dibebaskan sebelum waktunya.

"Saya jelas akan sangat kecewa tentang hal itu, seperti warha Australia lainnya," katanya, seperti dikutip dari The New York Times.

"Kami tidak ingin karakter semacam itu bisa keluar dan menghasut pembunuhan kepada warga Australia dan Indonesia, menyebarkan doktrin kebencian," ucapnya.

"Menghargai harus ditunjukkan bagi mereka yang kehilangan nyawa," ujar Morrison.

Morrison dan pejabat pemerintah federal telah melakukan kontak langsung dengan Pemerintah Indonesia untuk menunda pembebasan Ba'asyir.

"Warga Australia meninggal secara tragis pada malam itu, dan saya pikir warga Australia berharap masalah ini ditangani secara serius oleh pemerintah kita," kata Morrison.

Wiranto: Pemerintah kaji pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. (Kompas.com/ Kristian Erdianto)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin (21/1/2019).

Wiranto mengatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo, pejabat terkait masih akan mengkaji permintaan pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ia menerangkan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ungkap Wiranto.

Dirinya meminta, agar keputusan pemerintah yang masih mengkaji permintaan tersebut, tak menimbulkan spekulasi dikemudian hari.

"Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang masih di dalam tahanan itu. Sekarang banyak sekali perkembangan informasi yang saat ini muncul dari beberapa pihak, dan ini penjelasan resmi dari saya, mewakili pemerintah," jelas dia.

Akhirnya Batal Bebas

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (DOK.KANTOR STAF PRESIDEN)

Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.

Tanggapan Yusril

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/JEPRIMA)

Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tidak mempersoalkan apabila pemerintah pada akhirnya memutuskan tidak membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Bagi Yusril, ia telah melaksanakan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menelaah perkara sekaligus berkomunikasi dengan Ba'asyir beserta keluarganya terkait rencana pembebasan.

"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).

"Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba'asyir," lanjut dia.

Tanggapan Mahfud MD

Prof Mahfud MD (foto/instagram @mohmahfudmd)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir belum bisa diberikan pembebasan murni.

"Menurut hukum resmi yang berlaku sekarang, Pak Abu Bakar Ba'asyir itu, menurut hukum ya, tidak bisa diberi bebas murni," kata Mahfud saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Ia menjelaskan, bebas murni diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah.

Sementara, Mahfud menuturkan, bebas tanpa syarat dapat diterima Ba'asyir setelah masa hukumannya selesai, atau jika terdapat putusan baru yang menyatakan dia tidak bersalah.

Selain itu, untuk pembebasan bersyarat, Mahfud mengungkapkan Ba'asyir juga belum memenuhi ketentuannya, di mana salah satunya adalah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman.

"Bebas bersyarat saja kalau hukum yang sekarang itu tidak bisa. Kenapa? Karena menurut hukum yang berlaku sekarang, untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua per tiga dari keseluruhan masa hukumannya," jelasnya.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," sambung dia.

Oleh karena itu, menurut Mahfud jika Presiden Jokowi ingin memberikan pembebasan kepada Ba'asyir, perlu dibuat payung hukum.

"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Ba'asyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Ba'asyir. Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Ba'asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," terang Mahfud.

Namun, ia berpandangan akan lebih baik untuk menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah yang sedang melakukan pertimbangan terkait pembebasan hal itu.

Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkini