CPNS 2019

Siap-siap, Penerimaan CPNS Kembali Dibuka Juni 2019, Ada 100.000 Formasi

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO PENERIMAAN CPNS 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyebut pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2019 ini.

"Tahun ini juga akan dilaksanakan lagi (seleksi) CPNS," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Menurut Syafruddin, tahapan rekrutmen CPNS tahun ini akan dimulai pada Juni.

Ada 100.000 formasi yang tersedia.

"Tetap fokus pada tenaga pendidikan dan kesehatan, lebih fokus ke sana," kata dia.

Menurut Syafruddin, rekrutmen ini untuk mengisi kekosongan karena akan ada 52.000 PNS yang pensiun pada tahun ini.

Baca: SK Penetapan Embarkasi Haji Antara Riau, Kemenag Minta Laporan Progres Pembenahan Fasilitas

Baca: Pendaftaran PPPK Pemprov Riau, Kepala BKD Riau Beberkan Hasil Pertemuan Sekda se Indonesia di Batam 

Baca: Tiga Formasi Ini yang Akan Dibuka Untuk Lowongan PPPK, Seleksi Menggunakan Sistem CAT

Selain itu, pemerintah juga ingin memperbanyak jumlah PNS agar jumlah tenaga honorer bisa dikurangi.

"Tentunya jaga keseimbangan supaya jangan lagi rektutmen honorer yang terlalu banyak. Honorer akan kita selesaikan dengan jalur P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata dia.

Segera Dibuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Peraturan ini memungkinkan masyarakat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan, rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).

Dua fase Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, menurut rencana rekrutmen P3K terbagi menjadi dua fase.

"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ujar Setiawan.

Sementara fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB.

Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.

Berita Terkini