Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Kenal dengan istilah "kilo-kilo" di kabupaten Siak?
Sebutan itu menjurus pada aktivitas kemaksiatan yang terjadi di kebun-kebun sawit di sekitar kecamatan Dayun, kabupaten Siak.
Istilah itu beredar karena lokasi di Dayun ditandai dengan urutan Kilometer. Sehingga lokasi prostitusi terselubung di sana juga ditunjukan ada di Km tertentu.
Meski banyak tempat dan aktivitas Pekat yang terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pun tidak tinggal diam.
Baca: Beredar Foto Panitia Mancing di Meranti Survey Mobil, Pihak Dealer Mengaku Tidak Jadi Dibeli
Sebab, lokasi Pekat berpotensi menimbulkan tindakan kriminalitas dan keresahan warga kampung.
Akhir pekan ini, Satpol PP Siak menyisir tempat-tempat maksiat di kecamatan Dayun.
Mereka menggeledah 2 warung remang-remang di Km 65 Dayun dan membawa 3 perempuan penghibur dari sana, serta 1 perempuan penghibur di jalur 2 Dayun.
Ke 4 perempuan itu didata, kemudian dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Siak.
Supaya ada efek jera sekaligus mencegah terjadinya perbuatan asusila.
"Kita melaksanakan operasi Pekat berawal adanya laporan masyarakat, yang menduga warung remang-remang itu tempat asusila," kata Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin melalui Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan, Subandi, Minggu (3/2/2019).
Pada Sabtu (2/2/2019), pihaknya kembali menyisir rumah yang terindikasi menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di kecamatan Sungai Apit. Sebab, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Penjualan Miras secara ilegal itu sudah meresahkan warga setempat. Karena itu masuk laporan lalu kita tindaklanjuti," kata dia.
Saat melakukan penggeledahan, pemilik rumah sempat menghalangi. Karena tidak mau Miras yang dijualnya itu disita Satpol PP.
"Di rumah itu sedikitnya kita berhasil menyita 314 botol Miras berbagai merk," kata dia.
Baca: Jokowi Gerah Dianggap Antek Asing dan PKI, Sebut Isu Miring Itu Model Teori Propaganda ala Rusia
Terdapat Miras bermerk Anker Bir 84 botol, Mansion 144 botol, anggur merah kecil 24 botol, Guinness 38 botol, dan anggur merah besar 24 botol.
Pemilik rumah inisial AL yang tetap bersikeras untuk tidak melepas barang dagangannya itu, juga tidak bisa menunjukkan surat izinnya.
Namun AL tidak bisa mempertahankan apalagi penggeledahan disaksikan camat Sungai Apit, kepala kampung, ketua RK dan ketua RW setempat.
Menurut Subandi, AL memang kerap menjual Miras secara tersembunyi. Bahkan sudah sering dirazia namun tetap saja menjual Miras lagi setelah Satpol PP pergi.
"Kalau kita biarkan adanya warga menjual Miras secara bebas, warga lainnya merasa terganggu. Potensi kriminalitasnya juga tinggi akibat minuman keras itu," ujar dia.
Baca: Ramalan Zodiak Senin 4 Februari 2019, Kenapa Gemini Patah Semangat? Virgo Bikin Beberapa Kesalahan
Dia menghimbau agar masyarakat terus berpartisipasi untuk memberikan laporan dan informasi kepada pihaknya terkait Pekat.
Apalagi saat ini kabupaten Siak menuju kabupaten wisata yang ramah kepada pengunjung.
"Kalau banyak tempat yang meresahkan tentu merugikan kita sendiri," kata dia. (*)