TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredar video aktivis Lieus Sungkharisma memarahi penjaga rumah tahanan Cipinang, Jakarta karena dilarang menjenguk Ahmad Dhani.
Hal itu tampak dari unggahan video Direktur Lembaga Survei Charta Politika, Yunarto Wijaya @yunartowijaya, Minggu (3/2/2019) malam, dikutip dari TribunWow.com.
Dalam video tersebut, Lieus tampak memarahi para penjaga lapas.
Ia tegas ingin menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
"Lu jangan bikin susah rakyat, tau enggak?!" bentak Lieus Sungkharisma.
"Peraturan ini harus mempermudah!" tambahnya.
Baca: Tak Diizinkan Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Mengamuk di Rutan Cipinang
Baca: Ruben Onsu Kecewa Della Perez Terseret Kasus Prostitusi, Sudah Saya Tegur Keras
Dengan nada tinggi, ia lantas meminta para penjaga lapas untuk menelpon Kepala Rutan.
"Telponin karutannya!" pinta Lieus Sung Kharisma.
Dalam video itu terdengar seorang penjaga lapas menjelaskan bahwa di hari sabtu dan minggu, lapas Cipinang memang tidak menerima kunjungan.
"Lieus Sungkarisma, model kelakuan gini kok gak pernah disindir sama @ustadtengkuzul ? monggo loh sbg sesama tionghoa saya seneng bgt yg ini dikomentarin," tulis Yunarto menanggapi video tersebut.
Di sisi lain, Oga Gioffanis selaku Kepala Rutan Cipinang menjelaskan soal jadwal kunjungan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
“Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin–Jumat. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan,” kata Oga, Minggu (3/2/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dirinya menjelaskan bahwa pengumuman soal peraturan kunjungan, jadwal, alur serta apa saja yang dilarang dibawa ke dalam rutan sudah ditempel di depan Rutan.
Baca: Selama Se-Abad, Daerah Ini Baru Sekali Diterjang Banjir: Buaya Pun Sampai Ikut Terbawa ke Jalanan
Baca: Sudah Turunkan Penyelam, Korban Tenggelam di Kampar Belum Ditemukan
“Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya," ujar Oga.
Oga mencontohkan peristiwa yang terjadi, Minggu (3/2/2019), saat Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana Ingin mengunjungi Ahmad Dhani.
"Walaupun mereka telah mengantongi surat ijin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan ijin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung Tahanan," katanya.
Ia menyebut, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan sesuai perundang-undangan yang berlaku soal jam kunjungan warga binaan.
"Tadi hanya missed communication saja, salah paham. Memang, saat hari Minggu tidak ada kunjungan karena tahanan di dalam juga libur, mereka harus istirahat," ucapnya kepada awak media, Minggu (3/2/2/2019).
"Ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di sini saja," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Penjelasan Karutan : Minggu Bukan Waktu Berkunjung
Jadwal kunjungan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan hanya bisa dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Aturan dan jadwal tersebut pun sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan keluarga.
“Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin–Jumat. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan,” kata Oga Gioffani, Kepala Rutan Cipinag, Minggu (3/2/2019) sesuai keterangan yang diterima.
Menurutnya pengumuman soal peraturan kunjungan, jadwal, alur serta apa saja yang dilarang dibawa ke dalam rutan sudah ditempel di depan Rutan.
“Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya," ujar Oga.
Oga mencontohkan peristiwa yang terjadi, Minggu (3/2/2019), saat Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana Ingin mengunjungi Ahmad Dhani.
"Walaupun mereka telah mengantongi surat ijin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan ijin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung Tahanan," katanya.
Anas Saiful Ilham, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20 ayat 1, menyebut Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
“Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan,” kata Anas.
Ia pun menerangkan berdasarkan Pasal 21 pada peraturan tersebut menetapkan bahwa tanggung jawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan, tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rutan.
“Pejabat yang bertanggung jawab secara juridis adalah pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atasa tahanan, yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan aturan kunjungan tersebut pun diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PAS No. PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang kunjungan pada hari minggu.
“Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak–anak yang ingin mengunjungi orangtuanya di lapas/rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya,” ujar Anas.
Temukan kami di facebook:
Follow instagram tribunpekanbaru.com: